KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengeluarkan dan memberlakukan dua peraturan untuk mengimplementasikan transaksi short selling, yaitu Peraturan Nomor II-H dan III-I. Peraturan Nomor II-H mengatur Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling. Sementara, Peraturan Nomor III-I mengatur Keanggotaan Margin dan/atau Short Selling. Kedua aturan tersebut dikeluarkan BEI pada 1 Oktober 2024 dan diberlakukan mulai 3 Oktober. Dua beleid tersebut merupakan mandat dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2024.
BEI Resmi Berlakukan Transaksi Short Selling Mulai Hari Ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengeluarkan dan memberlakukan dua peraturan untuk mengimplementasikan transaksi short selling, yaitu Peraturan Nomor II-H dan III-I. Peraturan Nomor II-H mengatur Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling. Sementara, Peraturan Nomor III-I mengatur Keanggotaan Margin dan/atau Short Selling. Kedua aturan tersebut dikeluarkan BEI pada 1 Oktober 2024 dan diberlakukan mulai 3 Oktober. Dua beleid tersebut merupakan mandat dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2024.