KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menghapus pencatatan (delisting) saham PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB). Penghapusan saham perusahaan konstruksi tersebut berlaku efektif pada 12 September 2018. "Maka Bursa memutuskan penghapusan pencatatan efek PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk dari Bursa Efek Indonesia efektif sejak tanggal 12 September," ujar Mugi Bayu Pratama, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (12/9). Sebelumnya di keterbukaan informasi di BEI, perdagangan saham TRUN di pasar negosiasi masih berlangsung selama lima hari di bursa yakni dari 4 September 2018 hingga 10 September 2018.
BEI resmi delisting saham Truba Manunggal (TRUB)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menghapus pencatatan (delisting) saham PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB). Penghapusan saham perusahaan konstruksi tersebut berlaku efektif pada 12 September 2018. "Maka Bursa memutuskan penghapusan pencatatan efek PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk dari Bursa Efek Indonesia efektif sejak tanggal 12 September," ujar Mugi Bayu Pratama, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (12/9). Sebelumnya di keterbukaan informasi di BEI, perdagangan saham TRUN di pasar negosiasi masih berlangsung selama lima hari di bursa yakni dari 4 September 2018 hingga 10 September 2018.