BEI Resmi Ditunjuk jadi Penyelenggara Bursa Karbon



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi penyelenggara bursa karbon.

Dalam keterangan resmi, Senin (18/9), OJK resmi memberikan izin usahasesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK.

“Pemberian izin usaha kepada PT Bursa Efek Indonesia sebagai Penyelenggara Bursa Karbon didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon,” ujar Kepala Departemen Perizinan Pasar Modal OJK, Luthfy Zain Fuady dalam rilis tersebut.


Bursa karbon akan meluncur secara resmi pada tanggal 26 September 2023.

Baca Juga: Bursa Karbon Rilis 26 September, Ini Cara Agar Tak Terjadi Greenwashing

Jadwal peluncuran bursa karbon tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar.

“Rencananya peluncuran bursa karbon perdana akan dilakukan pada 26 September ini,” ujarnya dalam acara Seminar Nasional Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca & Peluang Perdagangan Karbon di Indonesia, Senin (18/9).

Terkait unit karbon yang diperdagangkan, ada dua jenis instrumen unit, yaitu Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU) dan Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK).

Sementara, pengaturan harga di Bursa Karbon akan mengikuti mekanisme pasar.

Sebelumnya, Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengakui pihaknya siap untuk menjadi penyelenggara bursa karbon.

“BEI selalu siap,” ujarnya kepada Kontan, Senin (18/9).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto