KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi penyelenggara bursa karbon. Dalam keterangan resmi, Senin (18/9), OJK resmi memberikan izin usahasesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK. “Pemberian izin usaha kepada PT Bursa Efek Indonesia sebagai Penyelenggara Bursa Karbon didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon,” ujar Kepala Departemen Perizinan Pasar Modal OJK, Luthfy Zain Fuady dalam rilis tersebut.
BEI Resmi Ditunjuk jadi Penyelenggara Bursa Karbon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi penyelenggara bursa karbon. Dalam keterangan resmi, Senin (18/9), OJK resmi memberikan izin usahasesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK. “Pemberian izin usaha kepada PT Bursa Efek Indonesia sebagai Penyelenggara Bursa Karbon didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon,” ujar Kepala Departemen Perizinan Pasar Modal OJK, Luthfy Zain Fuady dalam rilis tersebut.