KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengimplementasi kuotasi
Liquidity Provider (LP) alias penyedia likuiditas saham pada Senin (20/4/2026). Ini ditandai dengan pelaksanaan kuotasi perdana oleh Phintraco Sekuritas terhadap lima saham. Yakni, PT Gudang Garam Tbk (GGRM), PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (TKIM), PT Trans Power Marine Tbk (TPMA), PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (TUGU) dan PT Wintermar Offshore Marine Tbk (WINS). Direktur Utama Phintraco Sekuritas Ferawati menjelaskan kelima saham itu dipilih melalui pendekatan selektif, bertahap, dan berbasis data dengan beberapa pertimbangan utama.
Baca Juga: Akuisisi Ramai Dilakukan oleh Sejumlah Emiten, Begini Pandangan Analis Pertama, kebutuhan peningkatan likuiditas saham.
Kedua, fundamental dan kualitas emiten. Ketiga, potensi peningkatan aktivitas perdagangan. Terakhir, kesesuaian dengan strategi dan kapasitas internal. “Terdapat peluang komunikasi dengan emiten perihal
deepening business model dan
revenue cost serta potensial bisnis jangka panjang serta koordinasi dengan BEI,” jelas Fera saat dihubungi Kontan, Senin (20/4/2026). Dia bilang pendekatan ini dijalankan secara bertahap untuk memastikan kualitas kuotasi dan efektivitas tetap terjaga. Ke depan, cakupan saham akan terus dievaluasi dan dikembangkan secara selektif sesuai kebutuhan pasar. Untuk mengingatkan, kehadiran
Liquidity Provider ini merupakan turunan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 18 Tahun 2024 tentang penyedia likuiditas. Di mana, BEI mengeluarkan dua Surat Keputusan Direksi.
Pertama, SK nomor Kep-00029/BEI/02-2026 tentang Ketentuan Parameter Efek Liquidity Provider Saham serta Efek Insentif Liquidity Provider Saham dan Kewajiban Kuotasi Liquidity Provider Saham. Adapun saham yang masuk ke dalam Efek Liquidity Provider Saham memenuhi beberapa kriteria. Yakni, tercatat dalam papan pemantauan khusus terkait dengan kriteria likuiditas rendah.
Baca Juga: Kinerja Pakuwon Jati (PWON) Masih Ditopang Aset Recurring, Simak Rekomendasi Sahamnya Bagi saham yang tidak tercatat di papan pemantauan khusus, saham punya volume transaksi harian berada di bawah 95% terbawah, frekuensi transaksi harian saham berada pada persentil ke 90% terbawah. Lalu, nilai kapitalisasi saham berada pada persentil lebih dari 10%, rentang harga antara penawaran jual dan permintaan beli harian saham berada persentil lebih dari 25% atau nilai transaksi harian berada pada persentil 70% terbesar. Masih saham di luar papan pemantauan khusus, jumlah saham free float paling kurang 2,5% dan terakhir telah tercatat di BEI paling kurang enam bulan sebelum periode evaluasi daftar Efek Liquidity Provider Saham. Baca Juga: Kinerja Tergolong Solid, Tapi Kenapa Saham BBCA Masih Terus Tertekan? Sementara untuk Efek Insentif Liquidity Provider Saham, merupakan saham yang tidak ditempatkan dalam papan pemantauan khusus dengan volume transaksi harian saham berada pada persentil ke 50% teratas atau frekuensi harian saham berada pada persentil 50%. Kemudian saham memiliki nilai kapitalisasi saham berada pada persentil lebih 10%, rentang harga antara penawaran jual dan permintaan beli transaksi harian saham berada pada lebih dari persentil 25% terbawah atau nilai transaksi harian berada pada persentil lebih dari 50% dan minimal saham free float 2,5%. Kedua, SK nomor Kep-00030/BEI/02-2026 tentang Kebijakan Biaya dan Insentif bagi Liquidity Provider Saham. Di mana, kedua SK tersebut berlaku efektif pada 26 Februari 2026. Ada tiga opsi insentif yang bisa dipilih oleh anggota bursa penyedia likuiditas,
Pertama, pengurangan biaya transaksi saham bagi LP Saham yang memilih paling kurang satu saham dalam daftar Efek Liquidity Provider Saham di setiap periode. Opsi insentif kedua berupa pengurangan biaya transaksi dan insentif tambahan bagi LP Saham yang memilih paling kurang lima saham dalam daftar Efek Liquidity Provider Saham untuk dilakukan Kuotasi di setiap periode. Opsi insentif ketiga berupa fasilitas untuk melakukan Kuotasi saham dari daftar Efek Insentif LP Saham bagi Liquidity Provider Saham untuk dilakukan kuotasi di setiap periode. Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Efek Indonesia Irvan Susandy menjelaskan jeda antara dikeluarkannya aturan dan implementasi LP saham bergantung pada pertimbangan bisnis masing-masing Anggota Bursa (AB). “Secara umum tidak ada yang menjadi penghambat dalam implementasi LP Saham dikarenakan AB yang bertindak sebagai LP Saham sudah memenuhi seluruh persyaratan yang dipersyaratkan,” katanya kepada Kontan, Senin (20/4/2026). Terkait dengan insentif, Irvan bilang semua sudah dianggarkan. Dia bilang setiap ada inisiatif baru di BEI biasanya memberikan berbagai insentif agar menarik untuk AB bersedia menjalankan inisiatif tersebut. “Dalam hal LP saham ini, dari sisi AB juga perlu melakukan persiapan terkait sumber daya manusia, sistem dan lainnya yang diperlukan agar mekanisme ini dapat berjalan,” ucapnya. Pengamat Pasar Modal Hendra Wardhana menilai kebutuhan LP tidak terlepas dari kondisi likuiditas pasar saat ini. Menurutnya, pasar domestik menghadapi tantangan kedalaman pasar di tengah meningkatnya partisipasi investor ritel. "Kalau ditanya apakah ini dibutuhkan saat ini, jawabannya cenderung iya dan bahkan sudah terlambat jika tidak segera diimplementasikan,” katanya. Namun, Hendra mengingatkan implementasi LP tidak otomatis efektif tanpa desain insentif dan pengawasan yang tepat. Menurutnya, ketidakseimbangan dalam skema tersebut berpotensi menimbulkan risiko di pasar. "Jika tidak diawasi dengan baik, ada risiko
moral hazard seperti
pseudo liquidity atau likuiditas semu,” jelasnya. Hendra menambahkan, insentif bagi LP sebaiknya dipandang sebagai bagian dari strategi meningkatkan kualitas pasar. Dia menyebut likuiditas merupakan infrastruktur penting yang menentukan daya tarik bursa. Di sisi lain, Hans Kwee melihat LP sebagai kebutuhan untuk meningkatkan likuiditas saham tertentu. Dia menilai mekanisme ini relevan bagi emiten yang berfundamental baik namun kurang diminati investor.
"LP Saham ini dibutuhkan pasar untuk meningkatkan likuiditas, terutama untuk emiten yang fundamentalnya bagus tetapi peminatnya sedikit,” ucapnya. Sementara itu, Direktur Infovesta Utama Parto Kawito menilai LP berdampak positif bagi industri. Menurutnya, LP dapat mendukung peningkatan aktivitas transaksi, termasuk pada instrumen derivatif. “LP juga bisa membantu menaikkan transaksi derivatif karena dapat digunakan untuk melindungi posisi terbuka,” kata dia. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News