KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah sejumlah ketentuan Liquidity Provider (LP) Saham yang mencakup penyesuaian parameter efek, kewajiban kuotasi, kebijakan biaya, serta insentif bagi LP saham. Sekretaris Perusahaan Bursa Efek Indonesia, Kautsar Primadi Nurahmad, menjelaskan bahwa LP Saham yang telah diimplementasikan sejak 11 Agustus 2025 untuk memperkuat mekanisme perdagangan di pasar sekunder. Seiring dengan pelaksanaannya, BEI melakukan continuous improvement melalui monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan dengan memperhatikan dinamika dan masukan dari LP Saham maupun calon LP Saham.
BEI Revisi Aturan Liquidity Provider Saham, Perluas Likuiditas dan Free Float
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah sejumlah ketentuan Liquidity Provider (LP) Saham yang mencakup penyesuaian parameter efek, kewajiban kuotasi, kebijakan biaya, serta insentif bagi LP saham. Sekretaris Perusahaan Bursa Efek Indonesia, Kautsar Primadi Nurahmad, menjelaskan bahwa LP Saham yang telah diimplementasikan sejak 11 Agustus 2025 untuk memperkuat mekanisme perdagangan di pasar sekunder. Seiring dengan pelaksanaannya, BEI melakukan continuous improvement melalui monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan dengan memperhatikan dinamika dan masukan dari LP Saham maupun calon LP Saham.
TAG: