KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) buka suara terkait langkah PT Merck Tbk yang merevisi angka pembagian dividen interim. Menurut otoritas bursa, aksi revisi yang dilakukan MERK merupakan murni keputusan perusahaan tanpa ada intervensi dari siapapun. Direktur BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, pada prinsipnya, ada beberapa prosedur yang bisa dilakukan perusahaan tercatat atau emiten dalam aksi pembagian dividen tersebut. Dalam kasus MERK, pengumuman aksi pembagian dividen interim dilakukan sebelum melakukan konsultasi dengan regulator. “Dalam penerapannya, sebetulnya, sebelum deklarasi sebaiknya ke regulator dahulu untuk berkonsultasi terkait rencana ini. Nanti regulator akan membantu dalam meninjau laporan keuangan dan pertimbangan lain. Bursa akan bantu melakukan penghitungan dan melakukan pengecakan hal-hal lain yang bisa mempengaruhi. Setelah itu baru diumumkan,” ujar Nyoman saat ditemui di BEI, Jumat (21/12).
BEI: Revisi dividen MERK murni keputusan perusahaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) buka suara terkait langkah PT Merck Tbk yang merevisi angka pembagian dividen interim. Menurut otoritas bursa, aksi revisi yang dilakukan MERK merupakan murni keputusan perusahaan tanpa ada intervensi dari siapapun. Direktur BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, pada prinsipnya, ada beberapa prosedur yang bisa dilakukan perusahaan tercatat atau emiten dalam aksi pembagian dividen tersebut. Dalam kasus MERK, pengumuman aksi pembagian dividen interim dilakukan sebelum melakukan konsultasi dengan regulator. “Dalam penerapannya, sebetulnya, sebelum deklarasi sebaiknya ke regulator dahulu untuk berkonsultasi terkait rencana ini. Nanti regulator akan membantu dalam meninjau laporan keuangan dan pertimbangan lain. Bursa akan bantu melakukan penghitungan dan melakukan pengecakan hal-hal lain yang bisa mempengaruhi. Setelah itu baru diumumkan,” ujar Nyoman saat ditemui di BEI, Jumat (21/12).