BEI Rilis 4 Saham dengan Kepemilikan Terkonsentrasi Tinggi, Ini Daftarnya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi merilis daftar saham terkonsentrasi tinggi alias high shareholding concentration (HSC). Berdasarkan data per 31 Maret 2026, ada sembilan saham yang masuk dalam kategori ini

Pertama, saham PT Lima Dua Lima Tiga Tbk (LUCY) yang dimiliki oleh sejumlah tertentu pemegang saham yang secara agregat menguasai 95,47% dari total Saham dalam bentuk Warkat dan Tanpa Warkat LUCY.

Kedua, ada PT Samator Indo Gas Tbk (AGII) yang sahamnya  dimiliki oleh sejumlah tertentu pemegang saham yang secara agregat menguasai 97,75% dari total Saham. Ketiga, PT Satria Mega Kencana Tbk (SOTS) yang tingkat konsentrasi sahamnya mencapai 98,35%. 


Keempat, BEI juga menemukan saham PT Ifishdeco Tbk (IFSH) dimiliki oleh sejumlah tertentu pemegang saham yang secara agregat menguasai 99,77% dari total Saham dalam bentuk Warkat dan Tanpa Warkat IFSH.

Baca Juga: Laba Bersih Melesat 26,3%, Ekuitas GMFI Berbalik Positif pada 2025

Kelima, PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV) tercatat dimiliki oleh sejumlah tertentu pemegang saham yang secara agregat menguasai 95,94% dari total Saham dalam bentuk Warkat dan Tanpa Warkat MGLV.

Keenam, saham PT Rockfields Properti Indonesia (ROCK) terpantau dimiliki oleh sejumlah tertentu pemegang saham yang secara agregat menguasai 99,85% dari total Saham dalam bentuk Warkat dan Tanpa Warkat ROCK.

Ketujuh, saham PT Abadi Lestari Indonesia Tbk (RLCO) dimiliki oleh sejumlah tertentu pemegang saham yang secara agregat menguasai 95,35% dari total Saham dalam bentuk Warkat dan Tanpa Warkat RLCO. 

Kedelapan, saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) dimiliki oleh sejumlah tertentu pemegang saham yang secara agregat menguasai 95,76% dari total Saham dalam bentuk Warkat dan Tanpa Warkat DSSA.

Terakhir, BEI juga mencatat saham  PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dimiliki oleh sejumlah tertentu pemegang saham yang secara agregat menguasai 97,31% dari total Saham dalam bentuk Warkat dan Tanpa Warkat BREN.

Pjs. Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik menegaskan pengumuman ini dibutuhkan untuk meningkatkan transparansi kepada investor dalam mengambil keputusan investasi dan pengumuman ini tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran.

“Nanti ada pertanyaan kalau terkonsentrasi sekian persen, apakah tidak memenuhi ketentuan free float. Jawabannya, tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran apapun di bidang pasar modal,” katanya, Kamis (2/4).

Jeffrey bilang bagi emiten yang masuk dalam HSC dalam melakukan berbagai upaya. Misalkan, mendistribusikan yang lebih banyak kepada publik dan setelahnya menyampaikan kepada BEI. 

“Nanti akan kamu nilai ulang dengan metodologi yang sama, kalau memang sudah tidak ada indikasi terkonsentrasi tinggi, kami akan umumkan kembali sudah tidak terkonsentrasi,” ucapnya. 

Jeffrey menjelaskan asesmen ulang ketika emiten terkait melaporkan upaya yang sudah dilakukan. Sampai saat ini, BEI juga belum punya rencana untuk memberikan notasi khusus pada saham yang masuk dalam kategori HSC.

Baca Juga: Kripto Terkoreksi di Tengah Gejolak Global, Bitcoin Cs Melemah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News