KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan Surat Keputusan (SK) mengenai perubahan pedoman perdagangan. SK itu mengatur auto rejection simetris dan mengembalikan jam perdagangan. SK nomor Kep-00096/BEI/12-2022 dikeluarkan dan diperlakukan pada 28 Desember 2022. Namun tak semua perubahan dalam SK mulai berlaku sejak hari ini. Saat dikonfirmasi, Direktur Perdagangan & Pengaturan Anggota Bursa Efek Indonesia, Irvan Susandy belum dapat memberikan penjelasan secara detail pemberlakuan jam perdagangan ini.
BEI Rilis Surat Perubahan Jam Perdagangan, Tapi Belum Diberlakukan untuk Saat Ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan Surat Keputusan (SK) mengenai perubahan pedoman perdagangan. SK itu mengatur auto rejection simetris dan mengembalikan jam perdagangan. SK nomor Kep-00096/BEI/12-2022 dikeluarkan dan diperlakukan pada 28 Desember 2022. Namun tak semua perubahan dalam SK mulai berlaku sejak hari ini. Saat dikonfirmasi, Direktur Perdagangan & Pengaturan Anggota Bursa Efek Indonesia, Irvan Susandy belum dapat memberikan penjelasan secara detail pemberlakuan jam perdagangan ini.