KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengimplementasikan hasil evaluasi Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus (PPK) pada Jumat (21/6). Sekretaris Perusahaan Bursa Efek Indonesia Kautsar Primadi Nurahmad mengatakan BEI senantiasa melakukan evaluasi atas implementasi kebijakan yang ada, termasuk berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan pelaku pasar. “Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan, efektif per 21 Juni 2024 BEI mengimplementasikan perubahan Peraturan I-X atas kriteria nomor 1, 6, 7 dan 10,” jelasnya dalam keterangan resmi, Kamis (20/6).
Baca Juga: Direvisi, Aturan Baru Papan Pemantauan Khusus Berlaku Jumat (21/6) Kautsar bilang melalui upaya evaluasi dan perubahan peraturan ini, diharapkan emiten dapat terus meningkatkan kepatuhan atas peraturan Bursa sekaligus memacu kinerjanya sebagai bentuk tanggung jawab kepada para pemegang saham. “BEI terus mengimbau agar investor senantiasa melakukan analisis yang memadai berdasarkan perkembangan ekonomi terkini, berbagai keterbukaan informasi emiten dan peraturan terbaru dalam hal pengambilan keputusan investasinya,” katanya. Rinciannya, pada kriteria nomor 1, suatu saham dapat masuk ke dalam PPK apabila selama 3 bulan terakhir harga rata-rata di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp 51 yang disertai dengan kondisi likuiditas rendah. Adapun yang dimaksud likuiditas rendah, adalah memiliki nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp 5 juta dan volume transaksi rata-rata harian kurang dari 10.000 lembar saham.
Baca Juga: BREN dan 5 Saham Ini Keluar dari Papan Pemantauan Khusus Mulai Jumat (21/6) Agar suatu saham dapat keluar dari kriteria nomor 1 PPK, saham tersebut harus memiliki harga rata-rata dan kondisi likuiditas di atas ketentuan tersebut atau membagikan dividen tunai yang diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan catatan harga saham tersebut paling kurang Rp 50 kecuali untuk saham pada Papan Akselerasi. Selanjutnya untuk kriteria nomor 6, suatu saham masuk ke dalam PPK apabila tidak memenuhi kriteria tetap tercatat pada Peraturan I-A dan I-V (Saham Free Float) kecuali ketentuan terkait Free Float. Untuk saham yang tercatat di Papan Utama serta Papan Pengembangan masuk dalam PPK apabila jumlah saham Free Float kurang dari 50 juta saham dan kurang dari atau sama dengan 5% dari jumlah saham tercatat. Sementara untuk saham yang tercatat di Papan Akselerasi akan masuk Papan Pemantauan Khusus apabila Saham Free Float kurang dari atau sama dengan 5% dari jumlah saham tercatat.
Baca Juga: BEI Sesuaikan Aturan Papan Pemantauan Khusus, Ini Penjelasannya Lebih lanjut, agar saham dapat keluar dari kriteria nomor 6 PKK apabila sudah memenuhi ketentuan Saham Free Float tersebut atau masuk dalam Daftar Efek Liquidity Provider Saham dan memiliki Liquidity Provider Saham.
Perubahan juga dilakukan pada kriteria nomor 7, yaitu suatu saham masuk ke dalam PKK jika memiliki likuiditas rendah dengan nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp 5 juta dan volume transaksi rata-rata harian kurang dari 10.000 selama 3 bulan terakhir. Untuk dapat keluar dari papan ini, selain sudah memiliki kondisi likuiditas di atas kriteria tersebut, emiten juga membagikan dividen tunai yang diputuskan melalui RUPS, atau masuk ke dalam Daftar Efek Liquidity Provider Saham dan memiliki Liquidity Provider Saham. Pada kriteria nomor 10, tidak terdapat perubahan kriteria saham masuk ke PPK. Namun ada perubahan kriteria keluar, yaitu apabila telah berada di Papan Pemantauan Khusus selama tujuh hari bursa. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli