JAKARTA. Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengeksekusi delisting paksa (forced delisting) atas saham PT Davomas Abadi Tbk (DAVO). Saham perseroan ini telah dihentikan sejak 9 Maret 2012. Hoesen, Direktur Penilaian Perusahaan BEI mengatakan, selain masalah suspensi yang panjang, keberlangsungan usaha (going concern) emiten produsen kakao ini dinilai menghkhawatirkan. "Ini (DAVO) dicari alamatnya saja tidak jelas," ujarnya, Rabu (3/12).
BEI sedang urus proses delisting DAVO
JAKARTA. Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengeksekusi delisting paksa (forced delisting) atas saham PT Davomas Abadi Tbk (DAVO). Saham perseroan ini telah dihentikan sejak 9 Maret 2012. Hoesen, Direktur Penilaian Perusahaan BEI mengatakan, selain masalah suspensi yang panjang, keberlangsungan usaha (going concern) emiten produsen kakao ini dinilai menghkhawatirkan. "Ini (DAVO) dicari alamatnya saja tidak jelas," ujarnya, Rabu (3/12).