BEI segera godok aturan perusahaan efek daerah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) terus menggeber beberapa aturan terkait dengan perusahaan efek daerah. Tito Sulistio, Direktur Utama BEI mengatakan bahwa BEI merencanakan untuk menyelesaikan aturan ini pada tahun 2018. Terkait dengan perusahaan yang boleh menjadi perusahaan efek daerah adalah perusahaan yang punya izin sebagai perusahaan efek tapi bukan anggota bursa. "Nanti dia akan ikut kepada yang punya saham bursa, fee-nya bagi-bagi," kata Tito, Selasa (27/3) Menurut Tito, nantinya perusahaan efek daerah harus punya PT dan peraturannya membutuhkan waktu, namun hal tersebut harus tetap dijalankan. Beberapa kendala, menurutnya, tengah diantisipasi oleh BEI sebagai persiapan pembukaan perusahaan efek daerah ini. Misalnya, perusahaan daerah harus membeli sistem back office yang mungkin terlalu mahal, bursa tengah bernegosiasi dengan vendor atau bursa punya opsi untuk membuat sistem sendiri. Perusahaan efek daerah sendiri diharapkan bisa memperluas cakupan pasar modal terutama saham di daerah-daerah yang ada di seluruh Indonesia. Hal ini karena potensi investor yang ada di daerah cukup besar. Tito menyebut bahwa saat ini 52% investor memang masih didominasi dari wilayah DKI Jakarta. Namun sebaran ini menurun dibandingkan dengan sebelumnya yang mencapai 70% dari DKI Jakarta. Ia juga menyebut bahwa beberapa sekuritas menyatakan minatnya pula untuk ikuut bergabung dalam program ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Sofyan Hidayat