BEI: Sekitar 99% anggota bursa siap menerapkan T+2



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa di Bursa Efek Indonesia (BEI) Laksono Widodo menyatakan sekitar 99% anggota bursa siap menerapkan T+2 di akhir November 2018. Harapannya, pada 26 November 2018 baik anggota bursa maupun bank kustodian siap menerapkan regulasi baru tersebut.

Rencana implementasi Percepatan Siklus Penyelesaian Transaksi Bursa dari T+3 menjadi T+2 digawangi oleh Self Regulatory Organization (SRO) yang terdiri dari BEI, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sejak 18 Juli 2018. Sebanyak 105 anggota bursa dan 18 bank kustodian turut terlibat di dalamnya.

"Untuk anggota bursa 99% menyatakan siap menerapkan T+2, sedangkan dari bank kustodian 100% sudah siap," jelas Laksono, Jumat (9/11).


Dengan mempertimbangkan hasil assesment kesiapan seluruh aspek teknis maupun bisnis serta hasil pengujian sistem di sisi SRO dan pelaku, maka implemetasi T+2 akan berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan, yakni pada Senin 26 November 2018. Di mana, penyelesaian transaksi hari pertama dengan siklus penyelesaian T+2 jatuh pada Rabu 28 November 2018.

"Penyelesaian pada 28 November 2018 merupakan penyelesaian transaksi gabungan atas perdagangan dengan siklus T+3 hari terakhir pada Jumat 23 November 2018 dan T+2 hari pertama berlangsung pada Senin 26 November 2018," ungkapnya.

Kepala Divisi Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy meyakini, pada 26 November semua anggota bursa sudah siap mengimplementasikan T+2. Di mana, saat ini regulator tengah memastikan sistem yang digunakan satu anggota bursa tersebut benar benar siap diterapkan.

"Jadi lebih ke aspek teknis, dan kami yakin amunisinya bisa siap pekan ini dan pekan depan sudah ada kepastian bahwa mereka siap implementasikan T+2," ungkap Irvan.

Sementara itu, Direktur KPEI Umi Kulsum mengatakan, lewat implementasi T+2, diperkirakan settlement value akan meningkat 1 hingga 1,5 kali. Dia juga menganjurkan kepada investor untuk melakukan transaksi jual beli efek yang sama di satu anggota bursa saja.

"Transaksi jual beli di tanggal 23 hingga 26 November, dianjurkan untuk dilakukan di satu anggota bursa saja. Ini agar transaksi tercatat di netting settlement KPEI dan mengurangi kemungkinan kegagalan transaksi," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi