JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) akan segera memeriksa kasus insider trading yang melibatkan mantan petinggi UBS Indonesia, Rajiv Louis. Direktur Utama BEI, Tito Sulistio mengatakan, BEI akan menelusuri kasus tersebut dan memanggil broker terkait untuk dimintai keterangan. Rajiv dikenai denda sebesar S$ 434,912 oleh otoritas bursa Singapura, Rabu (14/10) karena terbukti menjadi insider trading dalam transaksi saham PT Bank Danamon Tbk (BDMN). Kasus itu terjadi pada tahun 2012 silam, saat Rajiv bekerja di Jakarta sebagai Kepala UBS Indonesia. The Monetary Authority of Singapore (MAS) mengatakan, Rajiv memborong satu juta saham BDMN pada Maret 2012 lalu melalui akun saham milik istrinya di Singapura. Rajiv dituduh sebagai insider trading karena dianggap sudah mengetahui rencana akuisisi Bank Danamon oleh DBS Group Holding Ltd sebelum rencana itu diumumkan secara resmi ke publik.
BEI selidiki skandal insider trading saham Danamon
JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) akan segera memeriksa kasus insider trading yang melibatkan mantan petinggi UBS Indonesia, Rajiv Louis. Direktur Utama BEI, Tito Sulistio mengatakan, BEI akan menelusuri kasus tersebut dan memanggil broker terkait untuk dimintai keterangan. Rajiv dikenai denda sebesar S$ 434,912 oleh otoritas bursa Singapura, Rabu (14/10) karena terbukti menjadi insider trading dalam transaksi saham PT Bank Danamon Tbk (BDMN). Kasus itu terjadi pada tahun 2012 silam, saat Rajiv bekerja di Jakarta sebagai Kepala UBS Indonesia. The Monetary Authority of Singapore (MAS) mengatakan, Rajiv memborong satu juta saham BDMN pada Maret 2012 lalu melalui akun saham milik istrinya di Singapura. Rajiv dituduh sebagai insider trading karena dianggap sudah mengetahui rencana akuisisi Bank Danamon oleh DBS Group Holding Ltd sebelum rencana itu diumumkan secara resmi ke publik.