JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) akan segera memeriksa kasus insider trading yang melibatkan mantan petinggi UBS Indonesia, Rajiv Louis. Direktur Utama BEI, Tito Sulistio mengatakan, BEI akan menelusuri kasus tersebut dan memanggil broker terkait untuk dimintai keterangan. Rajiv dikenai denda sebesar S$ 434,912 oleh otoritas bursa Singapura, Rabu (14/10) karena terbukti menjadi insider trading dalam transaksi saham PT Bank Danamon Tbk (BDMN). Kasus itu terjadi pada tahun 2012 silam, saat Rajiv bekerja di Jakarta sebagai Kepala UBS Indonesia. The Monetary Authority of Singapore (MAS) mengatakan, Rajiv memborong satu juta saham BDMN pada Maret 2012 lalu melalui akun saham milik istrinya di Singapura. Rajiv dituduh sebagai insider trading karena dianggap sudah mengetahui rencana akuisisi Bank Danamon oleh DBS Group Holding Ltd sebelum rencana itu diumumkan secara resmi ke publik.
Meski transaksi akuisisi itu akhirnya batal, namun Rajiv sudah mendapat cuan sebesar US$ 173,965 dari kenaikan saham BDMN. Kasus ini memang terjadi di bursa Singapura. Namun, BEI tetap akan melakukan penelusuran apakah kasus yang sama merembet di Indonesia. "Kami akan selidiki dan sudah menanyakan beliau (Rajiv) secara pribadi. Nanti akan dilaporkan pemeriksaannya," ujar Tito usai Rapat Dengar Pendapat di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/10).