JAKARTA. Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi kepada empat sekuritas karena tak bisa memenuhi aturan. Empat sekuritas itu adalah; PT Maybank Kim Eng Securities, PT Mandiri Sekuriyas, PT Daewoo Securities Indonesia, dan PT RHB OSK Securities Indonesia. Uriep Budhi Prasetyo, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI mengatakan, empat perusahaan efek itu tidak mematuhi prosedur pengendalian internal.
BEI semprit empat sekuritas milik BUMN dan swasta
JAKARTA. Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi kepada empat sekuritas karena tak bisa memenuhi aturan. Empat sekuritas itu adalah; PT Maybank Kim Eng Securities, PT Mandiri Sekuriyas, PT Daewoo Securities Indonesia, dan PT RHB OSK Securities Indonesia. Uriep Budhi Prasetyo, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI mengatakan, empat perusahaan efek itu tidak mematuhi prosedur pengendalian internal.