KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) kemarin mencabut penghentian sementara (suspensi) saham PT Nusantara Infrastructure Tbk (META) di pasar reguler dan pasar tunai. Soalnya, otoritas bursa telah memperoleh kejelasan tentang posisi pemegang saham pengendali perusahaan infrastruktur tersebut. "Mereka (Nusantara Infrastructure) menyatakan, tidak ada pemegang saham pengendali dalam perusahaan tersebut," ungkap Samsul Hidayat, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Senin (27/11). Terkait kewajiban META untuk melakukan tender offer, Samsul menyerahkan hal itu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dia menyatakan, pelaksanaan penawaran tender wajib akan tergantung pada lembaga pengawas tersebut. "Namun sepertinya, mereka tetap tidak menyatakan ada pengendali baru. Sehingga sesuai peraturan OJK, META tidak perlu melaksanakan tender offer," kata dia.
BEI serahkan tender offer META ke OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) kemarin mencabut penghentian sementara (suspensi) saham PT Nusantara Infrastructure Tbk (META) di pasar reguler dan pasar tunai. Soalnya, otoritas bursa telah memperoleh kejelasan tentang posisi pemegang saham pengendali perusahaan infrastruktur tersebut. "Mereka (Nusantara Infrastructure) menyatakan, tidak ada pemegang saham pengendali dalam perusahaan tersebut," ungkap Samsul Hidayat, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Senin (27/11). Terkait kewajiban META untuk melakukan tender offer, Samsul menyerahkan hal itu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dia menyatakan, pelaksanaan penawaran tender wajib akan tergantung pada lembaga pengawas tersebut. "Namun sepertinya, mereka tetap tidak menyatakan ada pengendali baru. Sehingga sesuai peraturan OJK, META tidak perlu melaksanakan tender offer," kata dia.