BEI serahkan tender offer META ke OJK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) kemarin mencabut penghentian sementara (suspensi) saham PT Nusantara Infrastructure Tbk (META) di pasar reguler dan pasar tunai. Soalnya, otoritas bursa telah memperoleh kejelasan tentang posisi pemegang saham pengendali perusahaan infrastruktur tersebut.

"Mereka (Nusantara Infrastructure) menyatakan, tidak ada pemegang saham pengendali dalam perusahaan tersebut," ungkap Samsul Hidayat, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Senin (27/11).

Terkait kewajiban META untuk melakukan tender offer, Samsul menyerahkan hal itu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dia menyatakan, pelaksanaan penawaran tender wajib akan tergantung pada lembaga pengawas tersebut. "Namun sepertinya, mereka tetap tidak menyatakan ada pengendali baru. Sehingga sesuai peraturan OJK, META tidak perlu melaksanakan tender offer," kata dia.


Sebelumnya, sebanyak 6,6 miliar saham META milik PT Matahari Kapital Indonesia (MKI) diakuisisi Metro Pacific Tollways Corporation (MPTC). Perusahaan asal Filipina itu mengakuisisi META melalui anak usaha, PT Metro Pacific Tollways Indonesia (MPTI) senilai Rp 1,8 triliun. Transaksi ini menyebabkan pemegang saham mayoritas perusahaan yang berdiri 2006 lalu tersebut berganti, dari MKI beralih ke MPTI.

Menurut peraturan OJK, META seharusnya melaporkan pergantian pemegang saham pengendali ini maksimal dua hari setelah pengambilalihan terjadi. Lantaran tak ada laporan dari emiten yang memulai proyek pembangunan pertama di sektor jalan tol ini, BEI memutuskan menghentikan sementara perdagangan saham META sejak 8 November 2017.

Teguh Hidayat, pengamat pasar modal, tidak sepenuhnya yakin dengan pengakuan manajemen META soal tidak adanya pemegang saham pengendali. "Kalau BEI hanya bertanya ke direktur META, mereka mungkin tak sepenuhnya tahu soal pemegang saham. Sebab, mereka lebih paham operasional perusahaan karena bukan pemilik perusahaan," imbuh Teguh.

Menurut Teguh, tidak adanya pengendali dalam perusahaan terbuka tak lazim di Indonesia. Skema seperti ini memang digunakan di luar negeri. Tapi biasanya, di perusahaan sekelas BUMN negara itu, bukan swasta.

Contoh, komposisi kepemilikan saham di Agricultural Bank of China. Perusahaan milik Pemerintah Tiongkok ini tak punya pemegang saham mayoritas. Setiap institusi milik negara maupun swasta memegang saham tapi tak ada yang lebih dari 50%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini