KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menyesuaikan ketentuan batasan harga terendah (minimum) dan batasan Auto Rejection (AR) untuk Efek Bersifat Ekuitas dan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) yang diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai. Sekretaris Perusahaan BEI, Elsierra Putri Yosita mengatakan, penyesuaian utama yang dilakukan adalah perubahan batasan harga terendah (minimum) dari semula Rp 50 per saham menjadi Rp 1 per saham. “Penyesuaian batasan harga terendah tersebut turut diikuti dengan penyesuaian batasan Auto Rejection yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (21/9/2026).
BEI Sesuaikan Ketentuan Batasan Harga Terendah dan Auto Rejection, Ini Rinciannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menyesuaikan ketentuan batasan harga terendah (minimum) dan batasan Auto Rejection (AR) untuk Efek Bersifat Ekuitas dan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) yang diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai. Sekretaris Perusahaan BEI, Elsierra Putri Yosita mengatakan, penyesuaian utama yang dilakukan adalah perubahan batasan harga terendah (minimum) dari semula Rp 50 per saham menjadi Rp 1 per saham. “Penyesuaian batasan harga terendah tersebut turut diikuti dengan penyesuaian batasan Auto Rejection yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (21/9/2026).
TAG: