KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penyesuaian syarat masuk indeks utama di bursa saham. Kebijakan ini untuk mengakomodir dinamika pasar. Ada tiga penyesuaian yang dilakukan. Pertama, saham emiten sudah bisa dipertimbangkan untuk masuk indeks utama jika telah tercatat minimal 20 hari bursa. Sedikit gambaran, sebelumnya butuh waktu minimal tiga bulan sejak tercatat untuk bisa dipertimbangkan masuk Indeks LQ45. Tentu, BEI memiliki kriteria lain dari sisi fundamental dan likuiditas saham sebelum akhirnya memberikan lampu hijau untuk saham tersebut masuk Indeks LQ45.
Penyesuaian kedua, syarat kapitalisasi pasar
free float minimal berada pada peringkat kelima atau minimal 2% dari total kapitalisasi pasar free float Indeks IDX30. IDX30 merupakan indeks dengan likuiditas tinggi dengan kapitalisasi pasar besar yang disaring dari Indeks LQ45.
Baca Juga: Ada penyesuaian syarat, BEI: 20 hari tercatat bisa dipertimbangkan masuk indeks utama Ketiga, memenuhi kriteria dan mengikuti proses seleksi Indeks IDX30 yang ditentukan oleh BEI. Jika memenuhi ketiga kriteria tersebut, maka saham yang bersangkutan akan masuk sebagai konstituen IDX30, Indeks LQ45 dan IDX80. Saham tersebut juga bisa masuk Indeks JII dan JII70 jika memenuhi kriteria saham syariah. Head of Investment Research Infovesta Utama Wawan Hendrayana menuturkan, aturan tersebut positif untuk pasar saham. Sebab, perubahan aturan tersebut untuk memasukkan sektor teknologi dan bank digital ke indeks-indeks utama. "Karena saat ini IHSG melaju sendirian ditopang sektor tersebut dan indeks utama seperti LQ45 dan lain-lain kinerjanya jauh di bawah IHSG," ujarnya kepada Kontan.co.id, Jumat (6/8). Lanjutnya, apabila emiten-emiten kinerja setor teknologi dan bank digital terus mencatatkan kinerja yang baik, paling tidak bisa memperkecil gap dengan IHSG. Ia menilai terkait kinerja laporan keuangan yang belum dibuat juga tidak terlalu mengkhawatirkan. Sebab, akan kembali pada kriteria masing-masing indeks yang fokus pada laporan keuangan ataupun likuiditasnya saja. Hanya saja, saham-saham yang memiliki fundamental yang belum baik menjadi anggota indeks utama, bagi index fund bisa menjadi pedang bermata dua. "Kalau tren terus naik tentunya diuntungkan, tetapi jika tiba-tiba berbalik arah bisa risiko besar," sebutnya.
Baca Juga: Aturan Baru BEI, Saham Baru Listing Sudah Bisa Masuk LQ45 dan IDX30 Untuk itu, ia menyarankan kepada investor untuk kembali memahami bisnis model dari emiten bersangkutan dan bijak ketika investasi pada perusahaan yang merugi.
Analis Samuel Sekuritas, Muhammad Alfatih menambahkan kekhawatiran lainnya dari aturan tersebut kurangnya data jika tidak ditunggu selama tiga bulan. "Namun, kerugiannya jika menunggu tiga bulan, maka ada masa ketika indeks belum mewakili kelompok sahamnya," sebutnya. Kekhawatiran lain adalah gejolak yang mungkin terjadi karena perubahan-perubahan yang cepat terjadi. Hanya saja, menurutnya, kekhawatiran ini teratasi dengan tetapnya jadwal perubahan indeks. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto