BEI siap longgarkan aturan IPO perusahaan bidang migas, batubara dan perkebunan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) masih terus menggodok rencana aturan untuk mempermudah aksi penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO) bagi beberapa perusahaan di bidang migas, batubara dan plantation. Aturan ini nantinya akan tertuang di dalam aturan 1.A.1 terkait dengan izin perusahaan pertambangan yang masih ada dalam tahap eksploitasi.

I Gede Nyoman Yetna, Direktur BEI mengatakan, pihaknya tengah melakukan kajian terkait proteksi dan sisi menimbang risiko terkait kepastian emiten ini untuk dapat menghasilkan. Karena jika aturan ini muncul maka pihak emiten dapat melakukan IPO walaupun belum menghasilkan atau masih di tahap eksplorasi.

Tentu, mitigasi risiko dan proteksi sangat dibutuhkan untuk investor sebelum mereka mengambil keputusan untuk berinvestasi. “Migas kami sudah ketemu regulator, untuk sektor batubara sudah ketemu pelakunya. Pelaku menyambut baik karena kebutuhan dana bukan hanya di tahap produksi saja,” ujar Nyoman saat ditemui di BEI, Senin (20/8).


Pihaknya bekerja sama dengan pihak ketiga terkait mitigasi risiko tersebut. Nantinya pihak ketiga yang berasal dari asosiasi terkait akan memaparkan rekomendasi serta proyeksi kedepan calon emiten yang akan melakukan IPO tersebut.

“Ini akan mempercepat aksi pendanaan mereka melalui IPO, mudah-mudahan tahun ini akan selesai. Kami masih fokus di sektor migas, batubara dan plantation, namun ke depan akan ada sektor baru yakni energi yang terbarukan,” ujar Nyoman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati