JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) siap memperpanjang pemberian insentif berupa diskon biaya transaksi balik nama atau crossing saham bagi wajib pajak yang mengikuti program tax amnesty. Jika sebelumnya potongan fee transaksi hanya diberikan hingga 31 September 2016, maka akan diperpanjang masa berlakunya hingga 31 Desember 2016. Rencana perpanjangan ini muncul setelah pemerintah resmi merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 118 menjadi PMK No 141. Dalam Surat Edaran BEI pada Agustus lalu terkait amnesti pajak disebutkan, dari biaya transaksi sebesar 0,03% dari nilai per transaksi akan diberikan insentif dengan jumlah yang menyesuaikan nilai pengalihan.
BEI siap perpanjang diskon crossing saham
JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) siap memperpanjang pemberian insentif berupa diskon biaya transaksi balik nama atau crossing saham bagi wajib pajak yang mengikuti program tax amnesty. Jika sebelumnya potongan fee transaksi hanya diberikan hingga 31 September 2016, maka akan diperpanjang masa berlakunya hingga 31 Desember 2016. Rencana perpanjangan ini muncul setelah pemerintah resmi merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 118 menjadi PMK No 141. Dalam Surat Edaran BEI pada Agustus lalu terkait amnesti pajak disebutkan, dari biaya transaksi sebesar 0,03% dari nilai per transaksi akan diberikan insentif dengan jumlah yang menyesuaikan nilai pengalihan.