KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menyiapkan daftar saham yang dapat ditransaksikan dalam transaksi short selling. Transaksi short selling secara bertahap akan diterapkan kembali mulai Oktober 2026. Pada tahap awal, saham yang dapat ditransaksikan tidak mencakup seluruh anggota LQ45. Rencananya, akan ada tiga sampai lima saham yang akan diterbitkan dalam list saham yang bisa ditransaksikan melalui short selling.
Baca Juga: Suku Bunga The Fed Naik, Intip Prospek Bitcoin dan Ethereum Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi menjelaskan, short selling ini merupakan bagian dalam catatan dari MSCI kepada Indonesia. Kelima saham yang akan ditransaksikan pada tahap awal short selling itu masih dalam tahap analisis dengan ketentuan tetapnya adalah harus likuid agar tidak mudah untuk dimanipulasi. “Harus cukup likuid, sehingga efektif untuk strategi perdagangan. Harga transaksi harus di harga yang berlaku saat itu atau di atasnya,” ujarnya saat ditemui di Gedung BEI, Jumat (18/9/2026). Selain itu, kelima saham itu berasal dari sektor yang berbeda-beda. Salah satu di antaranya berasal dari sektor perbankan. “Kami lihat dari sektor per sektor mana saham yang paling likuid, lalu itu kami jadikan untuk list saham short selling,” ungkapnya. Proses penerapan short selling ini akan dilakukan secara bertahap, termasuk dari penambahan jumlah saham dalam daftar tersebut.
Baca Juga: Royal FrieslandCampina Bakal Jadi Pengendali Baru Ultrajaya (ULTJ) Dengan rencana implementasi penuh di Oktober 2026, daftar saham tersebut akan dirilis sepekan sebelumnya. Evaluasi lanjutan akan dilakukan secara rutin sebulan sekali. Dalam catatan KONTAN, kelompok LQ45 akan menjadi acuan dalam menentukan saham yang dapat ditransaksikan melalui mekanisme short selling. Namun, tidak seluruh saham dalam indeks tersebut akan masuk daftar. BEI baru menerbitkan izin short selling untuk dua anggota bursa (AB) yang diterbitkan pada 25 Agustus 2025. Yakni, PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Semesta Indovest Sekuritas. Berdasarkan keterbukaan informasi yang dipublikasikan pada 14 September 2026, BEI mengumumkan pemberlakuan kembali implementasi pembiayaan transaksi short selling tersebut mulai berlaku pada 15 September 2026.
Baca Juga: Ini Susunan Pengurus Baru MBSS Usai Ganti Pengendali BEI bakal menerbitkan daftar efek short selling sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling. Daftar tersebut akan diterbitkan pada 28 September 2026 dan mulai berlaku efektif pada periode Oktober 2026. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News