KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menyiapkan rancangan baru guna mempermudah calon emiten untuk melakukan pencatatan saham mereka di pasar modal. Targetnya, proses initial public offering (IPO) bisa lebih cepat empat minggu dibanding saat ini. BEI mengakomodasi hal tersebut dengan melakukan penyusunan konsep perubahan peraturan nomor I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat. Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, terdapat lima hal yang melatarbelakangi konsep perubahan ini antara lain untuk mengakomodasi kebutuhan pelaku pasar akan pendanaan dari pasar modal, sebagai penyesuaian prosedur Pencatatan Saham dengan Peraturan OJK Nomor 7/POJK.03/2017, melakukan penyederhanaan dokumen dari 40 dokumen menjadi 15 dokumen.
BEI siapkan aturan untuk memangkas proses IPO
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menyiapkan rancangan baru guna mempermudah calon emiten untuk melakukan pencatatan saham mereka di pasar modal. Targetnya, proses initial public offering (IPO) bisa lebih cepat empat minggu dibanding saat ini. BEI mengakomodasi hal tersebut dengan melakukan penyusunan konsep perubahan peraturan nomor I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat. Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, terdapat lima hal yang melatarbelakangi konsep perubahan ini antara lain untuk mengakomodasi kebutuhan pelaku pasar akan pendanaan dari pasar modal, sebagai penyesuaian prosedur Pencatatan Saham dengan Peraturan OJK Nomor 7/POJK.03/2017, melakukan penyederhanaan dokumen dari 40 dokumen menjadi 15 dokumen.