BEI siapkan aturan untuk memangkas proses IPO



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menyiapkan rancangan baru guna mempermudah calon emiten untuk melakukan pencatatan saham mereka di pasar modal. Targetnya, proses initial public offering (IPO) bisa lebih cepat empat minggu dibanding saat ini.

BEI mengakomodasi hal tersebut dengan melakukan penyusunan konsep perubahan peraturan nomor I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, terdapat lima hal yang melatarbelakangi konsep perubahan ini antara lain untuk mengakomodasi kebutuhan pelaku pasar akan pendanaan dari pasar modal, sebagai penyesuaian prosedur Pencatatan Saham dengan Peraturan OJK Nomor 7/POJK.03/2017, melakukan penyederhanaan dokumen dari 40 dokumen menjadi 15 dokumen.


Kemudian untuk menghapus permintaan dokumen hardcopy sesuai dengan rencana integrasi proses permohonan dan untuk mengakomodasi pemberian notasi khusus pada kode perusahaan tercatat untuk meningkatkan perlindungan kepada investor.

“Dengan aturan baru ini dapat mempercepat proses pencatatan hingga lebih cepat empat minggu dari biasanya,” ujar Nyoman saat ditemui di BEI, Kamis (20/9).

Kemudahan ini pun diharapkan bisa mendorong peningkatan jumlah perusahaan tercatat di BEI.

Asal tahu saja, di tahun ini, sudah ada 36 perusahaan baru yang tercatat di BEI. Ditambah lagi dengan pipeline perusahaan IPO sebanyak 24 perusahaan. “Mungkin bisa menjadi 50 perusahaan tahun ini jika mengikuti pipeline,” ujar Nyoman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia