KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Manajemen PT Bank KB Bukopin Tbk (BBKP) memberi penjelasan soal volatilitas harga saham BBKP. Ini menyusul permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait volatilitas harga saham BBKP tepatnya yang terjadi pada 22 Agustus 2024. Memang, dalam perdagangan saham BBKP sepanjang pekan lalu, ada volatilitas. Pada perdagangan saham di 19 Agustus 2024, harga saham BBKP naik 8,47% dan hari selanjutnya, saham BBKP kembali naik 10,94%. Hanya menguat dua hari, saham BBKP terkoreksi pada perdagangan dua hari setelahnya secara berturut pada 21 Agustus 2024 dan 22 Agustus 2024. Pada dua hari tersebut, saham BBKP terkoreksi masing-masing 7,04% dan 7,58%.
Dalam keterbukaan informasi ke BEI, Senin (26/8), Corporate Relation Department Head BBKP Adi Pribadi menyebutkan, selain semua informasi yang selama ini telah dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI, BBKP tidak memiliki informasi dan/atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal. Ia mengatakan, hanya terdapat laporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan daham PT Bank KB Bukopin Tbk, dalam hal ini pembelian saham oleh direksi perseroan yang akan segera disampaikan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Baca Juga: Kinerja Membaik, Perusahaan Afiliasi KBFG Bakal Borong Saham KB Bank Ambil contoh, pada 23 Agustus 2024, Direktur BBKP Jung Ho Han melakukan pembelian saham BBKP dalam dua kali transaksi. Yakni pada 20 Agustus 2024 dan selanjutnya dilakukan pada 22 Agustus 2024. Pada hari pertama, Jung Ho Han membeli 6.849.300 saham dengan harga transaksinya Rp 73 per saham. Selanjutnya, pada hari kedua, ia membeli sebanyak 1.000 saham dengan harga transaksinya Rp 64 per saham. Artinya, dalam dua hari tersebut, Jung Ho Han membeli 6.580.300 saham sehingga kini kepemilikannya menjadi 10.483.400. Untuk menambah kepemilikan tersebut, ia harus merogoh kocek mencapai Rp 500 juta. “Selain hal tersebut, perseroan belum memiliki informasi dan/atau fakta dan/atau kejadian penting yang bersifat material yang dapat mempengaruhi harga efek serta kelangsungan hidup Perseroan,” ujar Adi. Lebih lanjut, Adi bilang, perseroan belum memiliki rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham perseroan di bursa dalam waktu dekat. Ia menegaskan BBKP akan mematuhi dan memenuhi ketentuan yang berlaku, apabila akan melakukan rencana tindakan korporasi.
“Berdasarkan komunikasi kami dengan pemegang saham pengendali (PSP), dapat kami informasikan bahwa belum terdapat rencana dan/atau perubahan atas kepemilikan saham PSP di perseroan,” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat