KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan alias suspensi aktivitas perdagangan Efek PT Wanteg Sekuritas. Ini dilakukan atas permintaan PT Wanteg Sekuritas itu sendiri. Berdasarkan pengumuman yang dirilis pada 24 Februari 2026, suspensi ini sesuai dengan ketentuan II.2.1 Peraturan Bursa nomor III-G tentang Suspensi dan Pencabutan Persetujuan Keanggotaan Bursa. Suspensi terhitung sejak sesi pertama perdagangan efek tanggal 24 Februari 2026. Dus, PT Wanteg Sekuritas tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di Bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
BEI Suspensi Aktivitas Perdagangan Wanteg Sekuritas, Ini Alasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan alias suspensi aktivitas perdagangan Efek PT Wanteg Sekuritas. Ini dilakukan atas permintaan PT Wanteg Sekuritas itu sendiri. Berdasarkan pengumuman yang dirilis pada 24 Februari 2026, suspensi ini sesuai dengan ketentuan II.2.1 Peraturan Bursa nomor III-G tentang Suspensi dan Pencabutan Persetujuan Keanggotaan Bursa. Suspensi terhitung sejak sesi pertama perdagangan efek tanggal 24 Februari 2026. Dus, PT Wanteg Sekuritas tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di Bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
TAG: