JAKARTA. Dihentikannya perdagangan saham PT Nusa Konstruksi Enjiniring (DGIK) oleh pihak Bursa Efek Indonesia sejak Rabu (19/7) jelas berdampak pada investor. Meski begitu, hal ini dipandang sebagai bagian dari risiko berinvestasi di pasar modal. "Masuknya saham ke daftar suspensi sebenarnya menjadi bagian dari risiko bermain saham jadi seharusnya hal ini sudah masuk perhitungan investor," kata Sanusi, Ketua Masyarakat Investor Sekuritas Indonesia (MISSI) kepada KONTAN, Rabu (19/7). Meski begitu, Sanusi mengaku tidak menyangka DGIK ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Udayana tersebut. Sehingga masuknya DGIK ke dalam daftar penghentian perdagangan sementara.
BEI suspensi DGIK, MISSI: Ini risiko bermain saham
JAKARTA. Dihentikannya perdagangan saham PT Nusa Konstruksi Enjiniring (DGIK) oleh pihak Bursa Efek Indonesia sejak Rabu (19/7) jelas berdampak pada investor. Meski begitu, hal ini dipandang sebagai bagian dari risiko berinvestasi di pasar modal. "Masuknya saham ke daftar suspensi sebenarnya menjadi bagian dari risiko bermain saham jadi seharusnya hal ini sudah masuk perhitungan investor," kata Sanusi, Ketua Masyarakat Investor Sekuritas Indonesia (MISSI) kepada KONTAN, Rabu (19/7). Meski begitu, Sanusi mengaku tidak menyangka DGIK ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Udayana tersebut. Sehingga masuknya DGIK ke dalam daftar penghentian perdagangan sementara.