KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menyetop sementara aktivitas perdagangan PT Indo Mitra Sekuritas. Broker ini tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di bursa mulai sesi pertama, Selasa (28/12). Direktur BEI Hamdi Hassyarbaini dalam pengumuman di situs BEI, Selasa, menyatakan suspensi dijatuhkan, karena berdasarkan hasil pemeriksaan, Indo Mitra Sekuritas tidak memenuhi batas minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan. Seperti diketahui, peraturan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan aturan jumlah minimal MKBD sebesar Rp 25 miliar.
BEI suspensi Indo Mitra Sekuritas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menyetop sementara aktivitas perdagangan PT Indo Mitra Sekuritas. Broker ini tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di bursa mulai sesi pertama, Selasa (28/12). Direktur BEI Hamdi Hassyarbaini dalam pengumuman di situs BEI, Selasa, menyatakan suspensi dijatuhkan, karena berdasarkan hasil pemeriksaan, Indo Mitra Sekuritas tidak memenuhi batas minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan. Seperti diketahui, peraturan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan aturan jumlah minimal MKBD sebesar Rp 25 miliar.