KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian (suspensi) sementara kegiatan usaha PT BNC Sekuritas Indonesia. Suspensi ini menindaklanjuti surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor S-150/PM.12/2023 tanggal 27 September 2023 Dalam surat tertanggal 27 September 2023 yang ditandatangani oleh Direktur BEI, Irvan Susandy dan Kristian Sihar Manullang tersebut, PT BNC Sekuritas tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di Bursa sejak sesi II perdagangan efek Rabu (27/9). Suspensi ini berlaku sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
BEI Suspensi Kegiatan Usaha BNC Sekuritas Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian (suspensi) sementara kegiatan usaha PT BNC Sekuritas Indonesia. Suspensi ini menindaklanjuti surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor S-150/PM.12/2023 tanggal 27 September 2023 Dalam surat tertanggal 27 September 2023 yang ditandatangani oleh Direktur BEI, Irvan Susandy dan Kristian Sihar Manullang tersebut, PT BNC Sekuritas tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di Bursa sejak sesi II perdagangan efek Rabu (27/9). Suspensi ini berlaku sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.