BEI Suspensi Kegiatan Usaha BNC Sekuritas Indonesia



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian (suspensi) sementara kegiatan usaha PT BNC Sekuritas Indonesia. Suspensi ini menindaklanjuti surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor S-150/PM.12/2023 tanggal 27 September 2023

Dalam surat tertanggal 27 September 2023 yang ditandatangani oleh Direktur BEI, Irvan Susandy dan Kristian Sihar Manullang tersebut, PT BNC Sekuritas tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di Bursa sejak sesi II perdagangan efek Rabu (27/9).

Suspensi ini berlaku sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.


Baca Juga: Anak Usaha Barito Pacific, BREN Segera Melantai di BEI, Ini Kata Analis

PT BNC Sekuritas  mendapatkan izin perantara pedagang efek dengan nilai modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) terakhir Rp 42,46 miliar. PT BNC Sekuritas memiliki kode broker GA

PT BNC Sekuritas Indonesia sebelumnya Bernama PT Bloom Nusantara Capital. Perusahaan ini didirikan di Surabaya pada 989 dengan nama PT Sekuritas Indo Pasifik Investasi. Pada tanggal 31 Agustus 2010, nama perusahaan diubah menjadi PT Bloom Nusantara Capital.

Kemudian pada tahun 2016, mengikuti peraturan OJK no. 20/POJK.04/2016 berubah nama menjadi PT BNC Sekuritas Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi