BEI suspensi perdagangan 20 saham, kenapa?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan (suspensi) enam saham dan memperpanjang masa suspensi 12 saham.

Berdasarkan pengumuman yang dirilis BEI, Senin (17/2), emiten-emiten ini belum membayar biaya pencatatan saham tahunan yang wajib dibayar dimuka beserta denda keterlambatan. Padahal batas waktu pembayaran pokok dan denda biaya pencatatan tahunan jatuh pada 15 Februari 2020.

Adapun, enam saham yang terkena suspensi adalah PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA), PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA), PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB), PT Ratu Prabu Energi Tbk (ARTI), PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM) dan PT Siwani Makmur Tbk (SIMA).


Baca Juga: BEI dan OJK wajibkan emiten yang terkena forced delisting lakukan buyback saham

Kemudian 12 perusahaan tercatat yang diperpanjang suspensinya adalah PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY), PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL), PT Cakra Mineral Tbk (CKRA) dan PT Golden Plantation Tbk (GOLL). Lalu, PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX), PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME), PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI), PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), PT Hanson International Tbk (MYRX), PT SMR Utama Tbk (SMRU), PT Sugih Energy Tbk (SUGI), dan PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL).

Dari sejumlah saham tersebut, CKRA telah memenuhi kriteria penghapusan pencatatan. Sementara itu GOLL telah ditandai sebagai emiten yang berpotensi delisting pada 30 Januari 2021. GOLL belum menyampaikan laporan keuangan sejak periode tahunan 2018.

Baca Juga: BEI perpanjang suspensi saham Tiga Pilar (AISA), kenapa?

Selain dengan kriteria tersebut, BEI juga mengumumkan suspensi untuk saham PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS) karena penurunan harga kumulatif yang signifikan. Kemudian PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) juga mendapatkan perpanjangan suspensi karena laporan keuangan tahun 2017 dan 2018 audited serta laporan keuangan 2019 review mendapatkan opini tidak memberikan pendapat (disclaimer).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati