KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan (suspensi) enam saham dan memperpanjang masa suspensi 12 saham. Berdasarkan pengumuman yang dirilis BEI, Senin (17/2), emiten-emiten ini belum membayar biaya pencatatan saham tahunan yang wajib dibayar dimuka beserta denda keterlambatan. Padahal batas waktu pembayaran pokok dan denda biaya pencatatan tahunan jatuh pada 15 Februari 2020. Adapun, enam saham yang terkena suspensi adalah PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA), PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA), PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB), PT Ratu Prabu Energi Tbk (ARTI), PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM) dan PT Siwani Makmur Tbk (SIMA).
BEI suspensi perdagangan 20 saham, kenapa?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan (suspensi) enam saham dan memperpanjang masa suspensi 12 saham. Berdasarkan pengumuman yang dirilis BEI, Senin (17/2), emiten-emiten ini belum membayar biaya pencatatan saham tahunan yang wajib dibayar dimuka beserta denda keterlambatan. Padahal batas waktu pembayaran pokok dan denda biaya pencatatan tahunan jatuh pada 15 Februari 2020. Adapun, enam saham yang terkena suspensi adalah PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA), PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA), PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB), PT Ratu Prabu Energi Tbk (ARTI), PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM) dan PT Siwani Makmur Tbk (SIMA).