JAKARTA. Bursa Efek Indonesia mensuspen enam saham perusahaan tercatat. Enam emiten tersebut adalah PT benakat Integra Tbk (BIPI), PT Borneo Lumbung Enegeri & Metal Tbk (BORN), PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU). Tiga emiten yang disuspen lainnya adalah PT Bumi Resources Tbk (BUMI), PT Permata Prima Sakti Tbk (TKGA), dan PT Inovisi Infracom Tbk (INVS). Dalam pengumumannya, BEI mengatakan, enam perusahaan tercatat tersebut telah melampaui batas waktu penyampaian laporan keuangan. Selain belum menyampaikan laporan keuangan, perusahaan-perusahaan itu juga belum membayar denda keterlambatan. "Berdasarkan pemantauan kami, hingga 29 Juni 2015, terdapat 6 perusahaan tercatat yang belum menyampaian Laporan Keuangan Auditan per 31 Desember 2014," bunyi laporan tersebut. Dalam ketentuan BEI, perusahaan tercatat yang terlambat menyampaikan laporan keuangannya akan dikenakan peringatan tertulis dan tambahan denda Rp 150 juta. "Peringatan tertulis III telah diberikan BEI," katanya.
BEI suspensi perdagangan 6 saham, termasuk BUMI
JAKARTA. Bursa Efek Indonesia mensuspen enam saham perusahaan tercatat. Enam emiten tersebut adalah PT benakat Integra Tbk (BIPI), PT Borneo Lumbung Enegeri & Metal Tbk (BORN), PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU). Tiga emiten yang disuspen lainnya adalah PT Bumi Resources Tbk (BUMI), PT Permata Prima Sakti Tbk (TKGA), dan PT Inovisi Infracom Tbk (INVS). Dalam pengumumannya, BEI mengatakan, enam perusahaan tercatat tersebut telah melampaui batas waktu penyampaian laporan keuangan. Selain belum menyampaikan laporan keuangan, perusahaan-perusahaan itu juga belum membayar denda keterlambatan. "Berdasarkan pemantauan kami, hingga 29 Juni 2015, terdapat 6 perusahaan tercatat yang belum menyampaian Laporan Keuangan Auditan per 31 Desember 2014," bunyi laporan tersebut. Dalam ketentuan BEI, perusahaan tercatat yang terlambat menyampaikan laporan keuangannya akan dikenakan peringatan tertulis dan tambahan denda Rp 150 juta. "Peringatan tertulis III telah diberikan BEI," katanya.