KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan PT AirAsia Indonesia Tbk (CMPP), sejak sesi I perdagangan efek, Senin (5/8). Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 Goklas Tambunan dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Dagang Irvan Susandy menjelaskan suspensi tersebut atas pemantauan per 30 Juni 2019, CMPP belum memenuhi ketentuan V.1 Peraturan Bursa No I-A. Adapun ketentuan tersebut berbunyi bahwa pencatatan saham tambahan yang berasal dari Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu tetapi tidak termasuk ESOP/MSOP harus memenuhi beberapa ketentuan.
BEI suspensi saham AirAsia Indonesia (CMPP), ini sebabnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan PT AirAsia Indonesia Tbk (CMPP), sejak sesi I perdagangan efek, Senin (5/8). Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 Goklas Tambunan dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Dagang Irvan Susandy menjelaskan suspensi tersebut atas pemantauan per 30 Juni 2019, CMPP belum memenuhi ketentuan V.1 Peraturan Bursa No I-A. Adapun ketentuan tersebut berbunyi bahwa pencatatan saham tambahan yang berasal dari Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu tetapi tidak termasuk ESOP/MSOP harus memenuhi beberapa ketentuan.