BEI Suspensi Saham EKAD, TMPO, dan PACK Usai Naik Ratusan Persen dalam Sebulan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham tiga emiten, yakni PT Ekadharma International Tbk (EKAD), PT Tempo Inti Media Tbk (TMPO), dan PT Abadi Nusantara Hijau Investama Tbk (PACK), mulai perdagangan Kamis, 27 Agustus 2026. Suspensi dilakukan setelah harga kumulatif ketiga saham tersebut mengalami peningkatan ratusan persen dalam beberapa waktu terakhir.

Saham EKAD misalnya mencatat kenaikan harga sebesar 39,74% dalam lima hari perdagangan, sehingga berada di level Rp 422 per saham. Dalam periode satu bulan, saham EKAD bahkan telah melonjak 152,69%.

Sementara itu, saham PACK tercatat naik 40,36% dalam lima hari hingga mencapai Rp 466 per saham. Dalam sebulan, saham PT Abadi Nusantara Hijau Investama Tbk tersebut telah menguat 108,04%.


Baca Juga: Permintaan Menguat, Cermati Prospek dan Rekomendasi Saham Industri Semen

Adapun saham TMPO mencatat kenaikan paling tinggi dalam periode lima hari, yakni sebesar 48,24%, dengan harga berada di level Rp 252 per saham. Dalam sebulan, saham PT Tempo Inti Media Tbk tersebut telah meningkat 121,05%.

Atas pergerakan harga yang signifikan tersebut, BEI mengambil langkah penghentian sementara perdagangan sebagai bentuk cooling down sekaligus perlindungan bagi investor. Kebijakan ini bertujuan memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan keputusan investasinya secara matang berdasarkan informasi yang tersedia.

Pjs. Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI Endra Febri Styawan dalam keterbukaan informasi di BEI pada Rabu (26/8/2026) menjelaskan, penghentian perdagangan berlaku untuk Pasar Reguler dan Pasar Tunai pada ketiga saham tersebu dilakukan untuk memberi perlindungan bagi investor. 

"BEI mengimbau seluruh pihak yang berkepentingan, khususnya investor, untuk senantiasa memperhatikan setiap keterbukaan informasi yang disampaikan oleh masing-masing perusahaan sebelum mengambil keputusan investas," tulis Endra dalam keterbukaan informasi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News