KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengentikan sementara perdagangan alias suspensi dua saham. Kedua saham tersebut adalah PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI) dan PT Perdana Karya Perkasa Tbk (PKPK). Suspensi dilakukan di seluruh pasar terhitung sejak perdagangan sesi I, Senin (2/4). Saham TAXI digembok sebagai buntut dari persoalan keuangan yang tengah dialami oleh emiten milik Grup Rajawali tersebut. TAXI terpaksa menunda pembayaran bunga ke-15 atas Obligasi TAXI dengan nilai pokok Rp 1 triliun yang diterbitkan tahun 2014. "Karena itu kami memutuskan untuk melakukan suspensi saham TAXI," ujar Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Group I I Gede Nyoman Yetna dalam keterangan resmi, Senin (2/4).
BEI suspensi saham Express Transindo dan Perdana Karya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengentikan sementara perdagangan alias suspensi dua saham. Kedua saham tersebut adalah PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI) dan PT Perdana Karya Perkasa Tbk (PKPK). Suspensi dilakukan di seluruh pasar terhitung sejak perdagangan sesi I, Senin (2/4). Saham TAXI digembok sebagai buntut dari persoalan keuangan yang tengah dialami oleh emiten milik Grup Rajawali tersebut. TAXI terpaksa menunda pembayaran bunga ke-15 atas Obligasi TAXI dengan nilai pokok Rp 1 triliun yang diterbitkan tahun 2014. "Karena itu kami memutuskan untuk melakukan suspensi saham TAXI," ujar Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Group I I Gede Nyoman Yetna dalam keterangan resmi, Senin (2/4).