BEI Suspensi Saham Hotel Sahid Jaya (SHID) Setelah Terbang 142% Sepekan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mensuspensi atau menghentikan sementara perdagangan saham PT Hotel Sahid Jaya International Tbk (SHID) pada perdagangan hari ini, Jumat (12/1). BEI melakukan hal tersebut setelah terjadinya kenaikan harga kumulatif yang signifikan.  

Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Yulianto Aji Sadono dan Kepala Divisi Pengaturan and Operasional Perdagangan Pande Made Kusuma Ari mengatakan, suspensi tersebut dilakukan karena dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi investor saham SHID. 

“Maka BEI dalam hal ini memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Hotel Sahid Jaya International Tbk, pada perdagangan tanggal 12 Januari 2024," tulis Yulianto Aji dan Pande Made, di Keterbukaan Informasi BEI, Kamis (11/1). 


Selain itu, BEI menyebut penghentian sementara pada perdagangan saham SHID tersebut bukan hanya dilakukan di pasar reguler, melainkan juga di pasar tunai. 

Baca Juga: Sambut Tahun Baru 2024, Hotel Sahid Jaya (SHID) Bidik Okupansi Hotel 80%

Adapun suspensi itu juga bertujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar, agar bisa mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di Saham SHID. 

Berdasarkan data RTI, saham SHID telah melonjak sebesar 142,86% selama sepekan terakhir. Saham SHID ditutup naik Rp 470 atau 24,61% di level Rp 2.380 per saham pada perdagangan Kamis (11/1). Selain itu, SHID juga melesat 164,44% dalam sebulan terakhir. 

Sebelumnya, BEI sempat meminta penjelasan terkait volatilitas transaksi saham Hotel Sahid Jaya, sebagaimana terungkap dari keterbukaan informasi Hotel Sahid dalam menjawab permintaan penjelasan tersebut.

Baca Juga: Tambah Inventori Kamar, Hotel Sahid Jaya (SHID) Siapkan Capex Rp 35 Miliar Tahun 2024

Dalam respons terhadap permintaan penjelasan itu, perusahaan mengungkapkan melalui keterbukaan informasi bahwa salah satu pertanyaan dari BEI adalah apakah perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat memengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal. 

Namun dalam jawabannya, Sekretaris Perusahaan Hotel Sahid Jaya, Hengky Roy mengatakan bahwa perusahaan tidak memiliki pengetahuan terkait adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal.

Sebagai informasi, per 31 Desember 2023, pemegang saham SHID terdiri dari PT Empu Sahid International 78,97%; PT Sahid Insanadi 6,07%, dan pemegang saham lainnya 14,95%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati