JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara atau suspensi perdagangan saham PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk (JKSW). Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna dalam keterangan resmi, Selasa (18/7) menyatakan, suspensi JKSW berlaku sejak sesi I perdagangan Rabu (19/7) di pasar reguler dan pasar tunai, hingga pengumuman lebih lanjut. Suspensi dilakukan dalam rangka menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien.
BEI suspensi saham JKSW
JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara atau suspensi perdagangan saham PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk (JKSW). Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna dalam keterangan resmi, Selasa (18/7) menyatakan, suspensi JKSW berlaku sejak sesi I perdagangan Rabu (19/7) di pasar reguler dan pasar tunai, hingga pengumuman lebih lanjut. Suspensi dilakukan dalam rangka menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien.