KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia menghentikan sementara perdagangan saham PT PP Tbk (PTPP) di seluruh pasar mulai hari ini (5/10/2026). Penghentian sementara perdagangan atau suspensi tersebut dilakukan menyusul penundaan pembayaran bunga Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B (PTPP03BCN1) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B (SMPTPP01BCN1). Berdasarkan pengumuman BEI tertanggal 5 Oktober 2026, pembayaran bunga kedua surat utang tersebut seharusnya dilakukan pada 2 Oktober 2026.
BEI Suspensi Saham PTPP Mulai Hari Ini (5/10)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia menghentikan sementara perdagangan saham PT PP Tbk (PTPP) di seluruh pasar mulai hari ini (5/10/2026). Penghentian sementara perdagangan atau suspensi tersebut dilakukan menyusul penundaan pembayaran bunga Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B (PTPP03BCN1) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B (SMPTPP01BCN1). Berdasarkan pengumuman BEI tertanggal 5 Oktober 2026, pembayaran bunga kedua surat utang tersebut seharusnya dilakukan pada 2 Oktober 2026.