JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan (suspensi) tiga emiten lantaran belum melakukan pembayaran kekurangan biaya pencatatan tahunan dan denda atas keterlambatan pembayaran kekurangan biaya pencatatan tahunan tahun 2015. Ketiganya adalah PT Permata Prima Sakti Tbk (TKGA), PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB) dan PT Grahamas Citrawisata Tbk (GMCM). " Suspensi ketiganya dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai," kata Adi Pratomo Aryanto, PH. Kepala Penilaian Perusahaan 1 dalam keterbukaan, Rabu (16/12). Adi bilang, ketiganya disuspensi sejak sesi I perdagangan 16 Desember 2015 dilakuakan suspensi. Adapun dasar penghentian sementara perdagangan ketiga emiten tersebut adalah surat S-04759/BEI.PPU/08-2015 tanggal 31 Agustus 2015 perihal penetapan batas waktu pembayaran annual listing fee (ALF) tahun 2015 menetapkan pembayaran kekurangan ALF paling lambat dilakukan pada 30 November 2015.
BEI suspensi saham TKGA, TRUB, dan GMCM
JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan (suspensi) tiga emiten lantaran belum melakukan pembayaran kekurangan biaya pencatatan tahunan dan denda atas keterlambatan pembayaran kekurangan biaya pencatatan tahunan tahun 2015. Ketiganya adalah PT Permata Prima Sakti Tbk (TKGA), PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB) dan PT Grahamas Citrawisata Tbk (GMCM). " Suspensi ketiganya dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai," kata Adi Pratomo Aryanto, PH. Kepala Penilaian Perusahaan 1 dalam keterbukaan, Rabu (16/12). Adi bilang, ketiganya disuspensi sejak sesi I perdagangan 16 Desember 2015 dilakuakan suspensi. Adapun dasar penghentian sementara perdagangan ketiga emiten tersebut adalah surat S-04759/BEI.PPU/08-2015 tanggal 31 Agustus 2015 perihal penetapan batas waktu pembayaran annual listing fee (ALF) tahun 2015 menetapkan pembayaran kekurangan ALF paling lambat dilakukan pada 30 November 2015.