BEI Suspensi Saham Wijaya Karya (WIKA), Ini Tanggapan Manajemen WIKA



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perdagangan saham PT Wijaya Karya (Persero) Tbk dihentikan sementara oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).

Melansir keterbukaan informasi, Senin (18/12), BEI memutuskan melakukan penghentian sementara perdagangan efek WIKA di seluruh pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 18 Desember 2023, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut

Menurut BEI, ada dua alasan utama mengapa saham WIKA dihentikan sementara. Pertama, surat WIKA No. SE.01.01/A.CORSEC.02005/2023 tanggal 14 Desember 2023 perihal Informasi terkait Pembayaran Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A.


Kedua, surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) No. KSEI-4860/DIR/1223 tanggal 15 Desember 2023 terkait Penundaan Pembayaran Pelunasan Pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A (SMWIKA01ACN1).

Baca Juga: Perdagangan Saham Wijaya Karya (WIKA) Dihentikan Sementara, Ini Alasannya

WIKA telah menunda pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A (SMWIKA01ACN1) yang jatuh tempo pada tanggal 18 Desember 2023. Hal tersebut mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha Perseroan,” ujar Bursa dalam keterbukaan informasi.

Sekretaris Perusahaan Wijaya Karya Mahendra Wijaya mengatakan, WIKA dapat memahami diberlakukanya suspensi sementara perdagangan saham WIKA oleh Bursa pada tanggal 18 Desember 2023.

Hal tersebut merupakan hak dari Bursa Efek Indonesia atas konsekuensi penangguhan pembayaran pokok Sukuk Mudharabah PUB I Tahap I tahun 2020 Seri A yang jatuh tempo pada 18 Desember 2023.

“Yang mana WIKA tetap membayarkan bagi hasilnya (kupon) sesuai jadwal dan nilai yang sesuai pada perjanjian dengan pemegang sukuk,” ujarnya kepada Kontan, Senin (18/12).

Mahendra menyampaikan, suspensi sementara ini juga tidak bersifat tetap dan dapat dibuka kembali, apabila sudah dilakukan pembayaran.

“Atau ada kesepakatan kembali antara emiten dengan para pemegang surat utang WIKA ke depan,” tuturnya.

Adapun pertimbangan manajemen WIKA mengajukan penundaan pembayaran pokok Sukuk Mudharabah PUB I Tahap I tahun 2020 Seri A adalah sebagai berikut.

Pertama, pemberlakuan equal treatment kepada para kreditur WIKA. Khususnya, kepada para pemegang obligasi PUB I Tahap 1 Tahun 2020 yang telah menyetujui perpanjangan jatuh tempo pokok obligasi Seri A selama dua tahun dengan opsi beli (call option) sejak tanggal jatuh tempo.

“WIKA tetap membayarkan bunga tanpa melakukan perubahan terhadap tingkat bunga dan jadwal pembayarannya,” kata Mahendra.

Kedua, proyeksi arus kas WIKA di akhir tahun 2023. Menurut Mahendra, WIKA memiliki keterbatasan arus kas hingga akhir tahun ini.

“Memprioritaskan penggunaan kas untuk modal kerja dan pembayaran mitra kerja adalah bagian dari langkah penyehatan Perseroan,” tuturnya.

 
WIKA Chart by TradingView

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat