KONTAN.CO.ID - Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) memperluas keterbukaan informasi mengenai kepemilikan saham perusahaan tercatat. Melalui kebijakan terbaru, masyarakat tidak hanya dapat melihat data pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1%, tetapi juga memperoleh informasi mengenai status pemegang saham sebagai Pengendali atau Afiliasi dari Pengendali. Penyempurnaan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00160/BEI/11-2026 pada 2 November 2026 tentang Perubahan Ketentuan Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi Kepemilikan Saham. Kebijakan ini telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Informasi tambahan tersebut akan dipublikasikan secara bulanan melalui situs resmi BEI, dengan data pertama yang menggunakan ketentuan baru berdasarkan posisi per 30 Oktober 2026. Dengan begitu, investor dapat menelusuri struktur kepemilikan emiten secara lebih terperinci, termasuk hubungan pemegang saham dengan pihak pengendali perusahaan.
Lantas, bagaimana cara mengecek data kepemilikan saham di atas 1% melalui website BEI? Berikut panduan dan penjelasan kebijakan terbarunya.
Baca Juga: BEI Tambah Kriteria Price Impact Ratio di Saham Terkonsentrasi Tinggi Cara Cek Data Kepemilikan Saham di Atas 1% di Website BEI
Investor maupun masyarakat umum dapat mengakses informasi kepemilikan saham tersebut secara langsung melalui situs resmi Bursa Efek Indonesia. Pengguna tidak perlu menjadi pemegang saham atau memiliki akun AKSes KSEI untuk melihat informasi yang dipublikasikan kepada publik. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs resmi BEI melalui alamat https://www.idx.co.id/.
- Pilih menu Perusahaan Tercatat.
- Masuk ke submenu Data Kepemilikan Saham.
- Cari informasi dengan kata kunci Pemegang Saham di Atas 1 Persen.
- Buka pengumuman atau dokumen data kepemilikan saham yang tersedia.
- Pilih data emiten atau periode pelaporan yang ingin diperiksa.
- Perhatikan nama pemegang saham, jumlah saham, persentase kepemilikan, serta informasi status Pengendali atau Afiliasi dari Pengendali apabila tersedia.
Investor juga dapat mengakses halaman tersebut secara langsung melalui tautan berikut:
https://www.idx.co.id/id/perusahaan-tercatat/data-kepemilikan-saham/ Informasi tersebut dipublikasikan secara berkala berdasarkan data yang disampaikan perusahaan tercatat melalui laporan bulanan kegiatan registrasi kepemilikan saham.
Baca Juga: Peluang Investor Lari dari Saham Mati Suri Apa Saja Data Kepemilikan Saham yang Bisa Dilihat?
Melalui pembaruan kebijakan tersebut, informasi kepemilikan saham di atas 1% dilengkapi keterangan mengenai hubungan pemegang saham dengan pihak pengendali perusahaan. Beberapa informasi yang dapat menjadi perhatian investor meliputi:
| Informasi | Keterangan |
| Nama pemegang saham | Identitas pemegang saham yang tercatat dalam laporan |
| Jumlah saham | Total saham yang dimiliki pemegang saham |
| Persentase kepemilikan | Porsi kepemilikan terhadap keseluruhan saham perusahaan |
| Status Pengendali | Keterangan apakah pemegang saham merupakan pihak pengendali emiten |
| Afiliasi dari Pengendali | Keterangan apakah pemegang saham memiliki hubungan afiliasi dengan pihak pengendali |
Ketersediaan informasi tersebut membantu investor memahami apakah kepemilikan saham suatu emiten terkonsentrasi pada satu pihak atau tersebar di antara sejumlah pemegang saham. Selain itu, hubungan afiliasi dapat memberikan gambaran lebih luas mengenai keterkaitan kepemilikan antara pihak pengendali dan pemegang saham lainnya.
Baca Juga: BEI Ubah Aturan Papan Pemantauan Khusus, 50 Saham Masih Terganjal Ekuitas Negatif Apa Itu Pemegang Saham Pengendali dan Afiliasi Pengendali?
Dalam struktur kepemilikan perusahaan, pemegang saham pengendali merupakan pihak yang memiliki kemampuan untuk menentukan pengelolaan atau kebijakan perusahaan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Sementara itu, afiliasi pengendali merupakan pihak yang memiliki hubungan afiliasi dengan pengendali perusahaan. Hubungan tersebut perlu diperhatikan karena sejumlah pemegang saham dengan persentase kepemilikan berbeda dapat memiliki keterkaitan dalam struktur pengendalian yang sama. Sebagai contoh, suatu emiten memiliki struktur kepemilikan sebagai berikut:
| Pemegang Saham | Persentase Kepemilikan | Status |
| Investor A | 35% | Pengendali |
| Investor B | 3% | Afiliasi Pengendali |
| Investor C | 2% | Afiliasi Pengendali |
| Investor D | 1,5% | Bukan Pengendali |
| Investor Publik Lainnya | Sisanya | Sesuai klasifikasi kepemilikan |
Ilustrasi tersebut bukan data emiten tertentu. Melalui informasi tambahan, investor dapat mengetahui bahwa kepemilikan tidak hanya perlu dilihat berdasarkan persentase masing-masing pemegang saham. Hubungan antara pemegang saham dan pihak pengendali juga menjadi bagian penting dalam membaca struktur kepemilikan perusahaan.
Baca Juga: Beijing Buka Akses Pasar Luar Negeri, Investor China Menyerbu Saham AS Perbedaan Kebijakan Lama dan Kebijakan Baru BEI
Publikasi informasi kepemilikan saham di atas 1% sebenarnya telah dimulai sejak Maret 2026. BEI dan KSEI mengumumkan penerbitan informasi tersebut pada 3 Maret 2026 sebagai bagian dari peningkatan transparansi pasar modal.
Pada tahap awal, informasi tersebut memberikan gambaran mengenai pemegang saham yang memiliki kepemilikan di atas 1%. Selanjutnya, melalui SK Direksi BEI Nomor Kep-00160/BEI/11-2026, informasi tersebut disempurnakan dengan penambahan status Pengendali dan Afiliasi dari Pengendali.
| Aspek | Kebijakan Sebelumnya | Kebijakan Terbaru |
| Ambang kepemilikan | Di atas 1% | Di atas 1% |
| Informasi pemegang saham | Nama dan jumlah kepemilikan | Dilengkapi status Pengendali atau Afiliasi dari Pengendali |
| Sumber data | Laporan kepemilikan saham perusahaan tercatat | Laporan bulanan kegiatan registrasi kepemilikan saham |
| Publikasi | Website BEI | Website BEI secara bulanan |
| Dasar pembaruan | Publikasi BEI-KSEI 3 Maret 2026 | SK Direksi BEI Kep-00160/BEI/11-2026 |
Dengan demikian, perubahan kebijakan bukan berarti ambang batas kepemilikan saham diturunkan kembali. Fokus pembaruannya adalah penambahan informasi mengenai status dan hubungan pemegang saham dengan pihak pengendali.
Tonton: KUR Rp300 Triliun Dievaluasi Besar-besaran, Bank Penyalur Disorot Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News