KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Implementasi peraturan baru terkait short selling ditargetkan dilaksanakan paling lambat Oktober 2024. Sebagai respons terhadap hal ini, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan merevisi peraturan terkait short selling. Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek. Adapun POJK 6/2024 ini merupakan penyempurnaan dari ketentuan yang sebelumnya diatur dalam POJK 55/2020, khususnya ketentuan terkait aspek governance dan prudential atas kegiatan pembiayaan transaksi efek.
BEI Targetkan Aturan Baru Short Selling Diimplementasikan Oktober 2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Implementasi peraturan baru terkait short selling ditargetkan dilaksanakan paling lambat Oktober 2024. Sebagai respons terhadap hal ini, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan merevisi peraturan terkait short selling. Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek. Adapun POJK 6/2024 ini merupakan penyempurnaan dari ketentuan yang sebelumnya diatur dalam POJK 55/2020, khususnya ketentuan terkait aspek governance dan prudential atas kegiatan pembiayaan transaksi efek.