KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memperpanjang insentif atas biaya transaksi produk derivatif hingga 31 Desember 2024. Ini tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Nomor Kep-00327/BEI/12-2023. Beiled tersebut dikeluarkan pada 29 Desember 2023 dan diberlakukan pada 2 Januari 2024. SK itu juga telah dibubuhi tandatangan Iman Rachman, Direktur Utama BEI dan Irvan Susandy, Direktur BEI. BEI menimbang anggota bursa (AB) punya peran penting dalam menyediakan layanan transaksi produk derivatif untuk menjangkau basis investor lebih luas lagi. Dus, BEI memberikan insentif atas biaya transaksi derivatif.
Baca Juga: Anak Usaha Delta Dunia Makmur (DOID) Raih Kredit US$ 750 Juta dari Bank BNI Berdasarkan Peraturan Nomor II-E telah diatur biaya
Multiplier Kontrak Berjangka di bawah atau sama dengan 10.000, dengan biaya transaksi sebesar Rp 1.000 untuk setiap kontrak yang ditransaksikan. Nah dengan SK ternayar itu, biaya Multiplier Kontrak Berjangka di bawah atau sama dengan 10.000, ditetapkan biaya transaksi sebesar Rp 250 untuk setiap kontrak yang ditransaksikan.
Nantinya BEI akan melakukan evaluasi setelah enam bulan sejak keputusan itu berlaku atau sekitar 2 Juli 2024. Dalam evaluasi itu ada potensi masa transisi atau insentif dihentikan.
Baca Juga: Adaro Energy (ADRO) Tetapkan Kurs Tengah untuk Pembagian Dividen Interim Selain itu,
liquidity provider kontrak berjangka juga akan dibebaskan dari biaya transaksi. Adapun
liquidity provider ini berfungsi untuk memasukkan penawaran jual dan permintaan beli atas masing-masing Kontrak Berjangka. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli