KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan bahwa saham yang masuk kategori High Shareholding Concentration (HSC) tidak dapat menjadi konstituen indeks utama, seperti LQ45, IDX30, IDX80, maupun indeks unggulan lainnya. Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik mengatakan kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh saham yang memenuhi kriteria HSC, termasuk emiten yang masuk dalam daftar berdasarkan metodologi baru yang menggunakan indikator price-impact ratio. "Seluruh saham dalam kategori high shareholding concentration tidak akan kami masukkan dalam indeks utama di bursa seperti LQ45, IDX30, dan indeks utama lainnya," ucapnya dalam konferensi pers, Selasa (14/7/2026).
BEI Tegaskan Saham HSC Tak Bisa Masuk LQ45 dan IDX30, Ini Alasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan bahwa saham yang masuk kategori High Shareholding Concentration (HSC) tidak dapat menjadi konstituen indeks utama, seperti LQ45, IDX30, IDX80, maupun indeks unggulan lainnya. Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik mengatakan kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh saham yang memenuhi kriteria HSC, termasuk emiten yang masuk dalam daftar berdasarkan metodologi baru yang menggunakan indikator price-impact ratio. "Seluruh saham dalam kategori high shareholding concentration tidak akan kami masukkan dalam indeks utama di bursa seperti LQ45, IDX30, dan indeks utama lainnya," ucapnya dalam konferensi pers, Selasa (14/7/2026).
TAG: