KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan saham yang masuk kategori saham terkonsentrasi tinggi alias High Shareholding Concentration (HSC) tidak dapat menjadi konstituen indeks utama, yakni LQ45, IDX30, IDX80 maupun indeks utama lainnya. Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik menyampaikan kebijakan tersebut tetap berlaku bagi seluruh saham yang memenuhi kriteria HSC, termasuk emiten yang masuk daftar melalui metodologi baru price-impact ratio. "Seluruh saham dalam kategori high shareholding concentration tidak akan kami masukkan dalam indeks utama di bursa seperti LQ45, IDX30, dan indeks utama lainnya," ucapnya dalam konferensi pers, Senin (14/7/2026).
BEI Tegaskan Saham Terkonsentrasi Tinggi (HSC) Tak Bisa Masuk LQ45 hingga IDX80
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan saham yang masuk kategori saham terkonsentrasi tinggi alias High Shareholding Concentration (HSC) tidak dapat menjadi konstituen indeks utama, yakni LQ45, IDX30, IDX80 maupun indeks utama lainnya. Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik menyampaikan kebijakan tersebut tetap berlaku bagi seluruh saham yang memenuhi kriteria HSC, termasuk emiten yang masuk daftar melalui metodologi baru price-impact ratio. "Seluruh saham dalam kategori high shareholding concentration tidak akan kami masukkan dalam indeks utama di bursa seperti LQ45, IDX30, dan indeks utama lainnya," ucapnya dalam konferensi pers, Senin (14/7/2026).