KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengeluarkan dan memberlakukan dua peraturan untuk mengimplementasikan transaksi short selling, yaitu Peraturan Nomor II-H dan III-I. Peraturan Nomor II-H mengatur Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling. Sementara, Peraturan Nomor III-I mengatur Keanggotaan Margin dan/atau Short Selling. Kedua beleid tersebut dikeluarkan BEI pada 1 Oktober 2024 dan diberlakukan mulai Kamis, 3 Oktober 2024. Dua beleid tersebut merupakan mandat dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2024.
BEI Telah Resmi Berlakukan Transaksi Short Selling
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengeluarkan dan memberlakukan dua peraturan untuk mengimplementasikan transaksi short selling, yaitu Peraturan Nomor II-H dan III-I. Peraturan Nomor II-H mengatur Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling. Sementara, Peraturan Nomor III-I mengatur Keanggotaan Margin dan/atau Short Selling. Kedua beleid tersebut dikeluarkan BEI pada 1 Oktober 2024 dan diberlakukan mulai Kamis, 3 Oktober 2024. Dua beleid tersebut merupakan mandat dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2024.
TAG: