KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan ketentuan mengenai pelaksanaan perdagangan saham Nomor Kep-00108/BEI/12-2020 tanggal 4 Desember perihal perubahan peraturan nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Direktur Perdagangan Saham BEI Laksono Widodo menjelaskan aturan yang berlaku efektif pada 7 Desember 2020 tersebut merupakan turunan dari peraturan II-A, yang menjadi pedoman perdagangan dalam keadaan normal bukan saat pandemi Covid-19. "Saat ini, sampai dengan pengumuman berikutnya, masih akan berlaku jam perdagangan, auto reject dan aturan lain selama periode masa pandemi. Jadi tidak ada perubahan dulu sampai waktu yang akan ditetapkan kemudian dan pastinya akan diumumkan kemudian," jelas Laksono, Jumat (4/12).
BEI terbitkan aturan turunan pedoman perdagangan, berlaku di luar kondisi pandemi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan ketentuan mengenai pelaksanaan perdagangan saham Nomor Kep-00108/BEI/12-2020 tanggal 4 Desember perihal perubahan peraturan nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Direktur Perdagangan Saham BEI Laksono Widodo menjelaskan aturan yang berlaku efektif pada 7 Desember 2020 tersebut merupakan turunan dari peraturan II-A, yang menjadi pedoman perdagangan dalam keadaan normal bukan saat pandemi Covid-19. "Saat ini, sampai dengan pengumuman berikutnya, masih akan berlaku jam perdagangan, auto reject dan aturan lain selama periode masa pandemi. Jadi tidak ada perubahan dulu sampai waktu yang akan ditetapkan kemudian dan pastinya akan diumumkan kemudian," jelas Laksono, Jumat (4/12).