KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan ketentuan mengenai pelaksanaan perdagangan saham Nomor Kep-00108/BEI/12-2020 tanggal 4 Desember perihal perubahan peraturan nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Direktur Perdagangan Saham BEI Laksono Widodo menjelaskan aturan yang berlaku efektif pada 7 Desember 2020 tersebut merupakan turunan dari peraturan II-A, yang menjadi pedoman perdagangan dalam keadaan normal bukan saat pandemi Covid-19. "Saat ini, sampai dengan pengumuman berikutnya, masih akan berlaku jam perdagangan, auto reject dan aturan lain selama periode masa pandemi. Jadi tidak ada perubahan dulu sampai waktu yang akan ditetapkan kemudian dan pastinya akan diumumkan kemudian," jelas Laksono, Jumat (4/12).
Adapun aturan jam dagang yang berlaku saat ini masih menggunakan perdagangan pasar reguler sesi I pukul 09.00 WIB - 11.30 WIB dan sesi II pukul 13.30 WIB - 14.50 WIB. Baca Juga: Simak rekomendasi saham DOID, BRIS, dan INCO untuk Jumat (4/12) Kemudian di pasar tunai berlaku pukul 09.00 WIB - 11.30 WIB, dan pasar negosiasi sesi I pukul 09.00 WIB - 11.30 WIB dan sesi II pukul 13.30 WIB - 15.15 WIB. Kemudian presentase auto rejection yang berlaku saat ini adalah, rentang harga Rp 50 - Rp 200 berlaku auto rejection atas (ARA) 35%, rentang harga lebih dari Rp 200 - Rp 5.000 berlaku ARA 25%, dan rentang di atas Rp 5.000 berlaku ARA 20%. Ketiga rentang harga tersebut berlaku auto rejection bawah (ARB) 7%. Acuan harga untuk saham-saham pra-pembukaan juga masih menggunakan harga previous sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian. Selain itu, perubahan dan penyesuaian terkait dengan market order, tampilan informasi indicative equilibrium price (IEP) dan indicative equilibrium volume (IEV) baru akan diberlakukan sejak tanggal 26 Juli 2021 guna memberikan waktu penyesuaian proses bisnis dan sistem seluruh stakeholders.