KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan peraturan bursa terkait produk waran terstruktur. Adapun peraturan yang dimaksud terdiri dari Peraturan Nomor I-P, II-P, dan III-P yang secara berurutan mengatur tentang pencatatan, perdagangan, dan liquidity provider waran terstruktur di BEI. Waran terstruktur adalah efek yang memberikan hak kepada pembelinya untuk menjual atau membeli suatu aset dasaratau underlying securities pada harga dan tanggal yang telah ditentukan. Berbeda dengan waran yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat dan biasanya diberikan secara cuma-cuma saat initial public offering (IPO) maupun rights issue, waran terstruktur yang diperdagangkan di BEI diterbitkan oleh Anggota Bursa (AB). Mekanisme perdagangan waran terstruktur mirip dengan perdagangan waran. AB penerbit waran terstruktur dapat memilih saham konstituen indeks IDX30 yang ditetapkan oleh BEI sebagai underlying securities. Sejauh ini, sudah ada dua AB yang menyatakan komitmennya untuk menjadi penerbit waran terstruktur.
BEI Terbitkan Aturan Waran Terstruktur, Berikut Syarat AB yang Ingin Jadi Penerbit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan peraturan bursa terkait produk waran terstruktur. Adapun peraturan yang dimaksud terdiri dari Peraturan Nomor I-P, II-P, dan III-P yang secara berurutan mengatur tentang pencatatan, perdagangan, dan liquidity provider waran terstruktur di BEI. Waran terstruktur adalah efek yang memberikan hak kepada pembelinya untuk menjual atau membeli suatu aset dasaratau underlying securities pada harga dan tanggal yang telah ditentukan. Berbeda dengan waran yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat dan biasanya diberikan secara cuma-cuma saat initial public offering (IPO) maupun rights issue, waran terstruktur yang diperdagangkan di BEI diterbitkan oleh Anggota Bursa (AB). Mekanisme perdagangan waran terstruktur mirip dengan perdagangan waran. AB penerbit waran terstruktur dapat memilih saham konstituen indeks IDX30 yang ditetapkan oleh BEI sebagai underlying securities. Sejauh ini, sudah ada dua AB yang menyatakan komitmennya untuk menjadi penerbit waran terstruktur.