JAKARTA. Beleid baru mengenai transaksi margin akhirnya terbit. Mulai perdagangan Senin (6/2), investor sudah bisa menggunakan fasilitas margin atas 180 efek melalui broker dengan Modal Kerja Disesuaikan Bersih (MKBD) di atas Rp 250 miliar. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan surat keputusan direksi yang merevisi dua peraturan. Pertama, Perubahan Peraturan Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling. Beleid ini mengatur ulang soal kriteria efek yang layak masuk daftar efek margin. Untuk saham yang sudah tercatat di atas satu tahun, minimal harus ditransaksikan 90% dari total jumlah hari bursa selama enam bulan terakhir, dengan nilai rata-rata transaksi harian di atas Rp 5 miliar, atau di atas Rp 250 juta namun volume transaksinya di atas 500.000 saham.
BEI terbitkan daftar baru 180 saham margin
JAKARTA. Beleid baru mengenai transaksi margin akhirnya terbit. Mulai perdagangan Senin (6/2), investor sudah bisa menggunakan fasilitas margin atas 180 efek melalui broker dengan Modal Kerja Disesuaikan Bersih (MKBD) di atas Rp 250 miliar. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan surat keputusan direksi yang merevisi dua peraturan. Pertama, Perubahan Peraturan Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling. Beleid ini mengatur ulang soal kriteria efek yang layak masuk daftar efek margin. Untuk saham yang sudah tercatat di atas satu tahun, minimal harus ditransaksikan 90% dari total jumlah hari bursa selama enam bulan terakhir, dengan nilai rata-rata transaksi harian di atas Rp 5 miliar, atau di atas Rp 250 juta namun volume transaksinya di atas 500.000 saham.