BEI Terbitkan Daftar Saham Terkonsentrasi Tinggi, Ini Penjelasannya



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Kustodian Sentral Efek Indonesia (BEI) menerbitkan daftar saham high shareholding concentration (HSC) pada akhir penutupan perdagangan Kamis (2/4/2026). 

Pjs. Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik menjelaskan pengumuman HSC merupakan best practice global yang dilakukan oleh Hong Kong Stock Exchange pada saat menghadapi konsentrasi sama dari MSCI.  

“HSC merupakan pengumuman kepada publik di mana terdapat kepemilikan saham kuasa pusat saham yang terkonsentrasi pada sejumlah persentil penghubungan saham,” kata Jeffery, Kamis (2/4/2026). 


Baca Juga: Usai Tuntaskan 4 Agenda Reformasi, OJK dan BEI Bakal Temui MSCI

Jeffrey bilang, pengumuman ini dibutuhkan untuk meningkatkan transparansi kepada investor dalam mengambil keputusan investasi dan pengumuman ini tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran.

“Nanti ada pertanyaan kalau terkonsentrasi sekian persen, apakah tidak memenuhi ketentuan free float. Jawabannya, tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran apapun di bidang pasar modal,” kata dia.

Proses penentuan saham dalam high shareholding concentration dirumuskan oleh komite bersama di Bursa Efek Indonesia dan KSEI dengan menggunakan metodologi yang telah ditetapkan dalam SOP. 

Dalam praktiknya di Hong Kong, kata Jeffrey, perusahaan yang diumumkan terindikasi konsentrasi kepemilikan saham tinggi tidak ada upaya yang dilakukan oleh otoritas setempat. 

“Namun di BEI nantinya perusahaan tercatat dapat melakukan assessment atau hal-hal lain yang dirasa perlu atau necessary action untuk meningkatkan investability dari kondisi emiten tersebut,” ucapnya. 

Jeffrey menjelaskan nantinya emiten yang sudah melakukan hal-hal tersebut dapat melaporkan kepada BEI dalam KSEI. Kemudian BEI dan KSEI akan melakukan kembali assessment. 

“Dalam hal perusahaan tercatat tidak lagi dalam kondisi kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi, maka BEI bersama dengan KSEI akan membuat pengumuman penutup atas hal tersebut,” ujarnya. 

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menambahkan pengumuman HSC diharapkan dapat menjadi informasi tambahan sebagai early warning bagi investor untuk mengambil keputusan.

“Jadi ini bukan karena pelanggaran tertentu, tetapi akan terbuka informasi untuk daftar saham yang memang terkonfirmasi mengalami konsentrasi yang tinggi atau kepemilikan yang terbatas oleh sedikit pihak,” imbuhnya. 

Baca Juga: OJK Tuntaskan 4 Reformasi Pasar Modal: Free Float Hingga Transparansi Data Investor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News