KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan Peraturan Bursa terkait produk waran terstruktur. Adapun peraturan yang dimaksud terdiri dari Peraturan Nomor I-P, II-P, dan III-P yang secara berurutan mengatur tentang pencatatan, perdagangan, dan
liquidity provider waran terstruktur di BEI. Waran terstruktur adalah efek yang memberikan hak kepada pembelinya untuk menjual atau membeli suatu efek dasar atau
underlying securities pada harga dan tanggal yang telah ditentukan. Berbeda dengan waran yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat dan biasanya diberikan secara cuma-cuma saat
initial public offering (IPO) maupun
right issue, waran terstruktur yang diperdagangkan di BEI diterbitkan oleh Anggota Bursa (AB). Mekanisme perdagangan waran terstruktur mirip dengan perdagangan waran. AB penerbit waran terstruktur dapat memilih saham konstituen indeks IDX30 yang ditetapkan oleh BEI sebagai
underlying securities.
Baca Juga: OJK Siapkan Aturan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham, Berikut Respons Pelaku Pasar Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi mengatakan, produk waran terstruktur diluncurkan sebagai alternatif investasi untuk investor di pasar modal Indonesia. Produk ini juga bertujuan untuk meningkatkan likuiditas transaksi dan pendalaman pasar. Lebih lanjut, waran terstruktur memberikan nilai tambah atawa
value added yang lebih kepada investor jika dibandingkan dengan waran biasa. "Waran terstruktur akan menjadi produk investasi yang dapat dimanfaatkan oleh investor untuk mendapat imbal hasil investasi dari pergerakan harga saham konstituen indeks IDX30 dengan modal relatif lebih kecil dibandingkan dengan membeli sahamnya," tutur Hasan dalam acara peluncuran peraturan terkait produk waran terstruktur, Senin (11/4). Produk waran terstruktur dapat diterbitkan dalam dua tipe, yakni
call warrant dan
put warrant.
Call warrant adalah hak untuk membeli, sedangkan
put warrant adalah hak untuk menjual.
Baca Juga: BEI: Dua AB Berkomitmen Jadi Penerbit Waran Terstruktur Call warrant mengunci harga beli, sehingga investor dapat membeli di harga (
exercise) yang lebih murah ketika harga saham naik. Dengan begitu,
call warrant akan memberikan manfaat kepada investor ketika pasar dalam keadaan
bullish. Sementara itu,
put warrant berfungsi mengunci harga jual, sehingga investor dapat menjual di harga (
exercise) yang lebih tinggi ketika harga saham turun. Alhasil,
put warrant akan memberikan manfaat ketika pasar dalam keadaan
bearish. Selain itu, waran terstruktur juga wajib memiliki
liquidity provider sehingga investor tidak perlu khawatir ketika akan menjualnya sebelum jatuh tempo. Proses
exercise waran terstruktur ketika jatuh tempo dilakukan secara otomatis sehingga investor dengan mudah dapat menerima keuntungan pada saat jatuh tempo (jika waran terstruktur
in the money atau di posisi untung).
Baca Juga: BEI Akan Meluncurkan Produk Waran Terstruktur Investor dapat membeli waran terstruktur di pasar perdana seperti saat penawaran umum saham, maupun di pasar sekunder. Waran terstruktur dapat diperdagangkan oleh seluruh investor dan dapat diperdagangkan oleh seluruh AB. Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono W. Widodo juga mengajak AB untuk mengembangkan bisnisnya dengan menjadi penerbit waran terstruktur. “Beberapa manfaat bagi AB yang menjadi penerbit waran terstruktur antara lain dapat meningkatkan basis investor, menambah layanan produk kepada nasabah, serta mendapatkan alternatif income dari penerbitan dan kegiatan transaksi maupun
hedging waran terstruktur," tutur Laksono. Selain itu, AB juga dapat berpartisipasi dengan menjadi
liquidity provider serta memberikan kuotasi beli dan jual guna meningkatkan likuiditas perdagangan waran terstruktur. Dengan menjadi
liquidity provider, AB berpotensi mendapatkan
income dengan memberikan kuotasi sesuai dengan
spread dan volume yang ditentukan oleh Bursa serta berpotensi mendapatkan
rebate transaction fee dari BEI.
Baca Juga: Simak Sejumlah Target Bursa Efek Indonesia (BEI) di Tahun 2022 Guna melindungi aktivitas
liquidity provider dalam memberikan kuotasi,
liquidity provider diperbolehkan melakukan kegiatan
short selling atas
underlying waran terstruktur. Adapun kegiatan
short selling tersebut dapat dilakukan tanpa harus memasukkan harga penawaran jual pada harga yang lebih tinggi dari harga terakhir (
uptick rule). Menurut Laksono, setelah penerbitan peraturan terkait produk waran terstruktur ini, AB yang berminat menjadi penerbit sudah dapat memulai proses penawaran umum. "BEI berharap di awal semester ke-2 tahun ini sudah ada produk waran terstruktur yang diterbitkan dan dapat diperjualbelikan di Bursa," kata Laksono. Laksono menegaskan, waran terstruktur di BEI merupakan transaksi yang aman serta transparan. Pasalnya, produk ini ditransaksikan secara
real time di Bursa, diawasi oleh BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta penyelesaian transaksi dan
exercise dijamin oleh PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Wahyu T.Rahmawati