KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk tetap melanjutkan penghentian sementara perdagangan atau suspensi terhadap enam perusahaan tercatat. Ini merujuk pada Surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. SR-2/PM.22/2025 tanggal 10 Juni 2025 terkait pencabutan perintah penghentian sementara perdagangan efek, dimana BEI sebelumnya telah menghentikan sementara perdagangan enam saham itu melalui pengumuman resmi sejak 22 Januari 2020 dan 11 Februari 2020. "Bursa Efek Indonesia memutuskan untuk tetap melakukan penghentian sementara perdagangan efek di seluruh pasar," kata Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari.A dalam pengumuman BEI, Senin (16/6).
BEI Tetap Lakukan Suspensi terhadap 6 Saham Ini, Ada Apa?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk tetap melanjutkan penghentian sementara perdagangan atau suspensi terhadap enam perusahaan tercatat. Ini merujuk pada Surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. SR-2/PM.22/2025 tanggal 10 Juni 2025 terkait pencabutan perintah penghentian sementara perdagangan efek, dimana BEI sebelumnya telah menghentikan sementara perdagangan enam saham itu melalui pengumuman resmi sejak 22 Januari 2020 dan 11 Februari 2020. "Bursa Efek Indonesia memutuskan untuk tetap melakukan penghentian sementara perdagangan efek di seluruh pasar," kata Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari.A dalam pengumuman BEI, Senin (16/6).
TAG: