JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesi (BEI) menetapkan aturan batas harga penolakan otomatis atau auto rejection baru yang akan efektif berlaku pada 3 Januari 2017. Direktur BEI Sulistyo Budi menyampaikan, ketentuan batas auto rejection itu tercatat dalam Surat Keputusan Direksi BEI dengan Nomor: Kep-00113/BEI/12-2016 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. "Keputusan direksi BEI itu dikeluarkan pada 13 Desember 2016," katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (14/12).
BEI tetapkan batas auto rejection baru
JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesi (BEI) menetapkan aturan batas harga penolakan otomatis atau auto rejection baru yang akan efektif berlaku pada 3 Januari 2017. Direktur BEI Sulistyo Budi menyampaikan, ketentuan batas auto rejection itu tercatat dalam Surat Keputusan Direksi BEI dengan Nomor: Kep-00113/BEI/12-2016 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. "Keputusan direksi BEI itu dikeluarkan pada 13 Desember 2016," katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (14/12).