KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan merilis ketentuan auto rejection untuk waran perusahaan atau konvensional. Ketentuan ini bakal tertuang dalam perubahan Peraturan Bursa No II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Sebelum ada perubahan, auto rejection akan terjadi apabila harga penawaran jual atau permintaan beli atas waran yang dimasukkan ke JAST sama atau melebihi harga terakhir perdagangan saham yang mendasari waran tersebut. Nantinya setelah peraturan baru ditetapkan, ada beberapa ketentuan baru soal penerapan auto rejection. Pertama, harga waran sama atau melebihi harga terakhir perdagangan saham yang mendasari waran tersebut.
BEI Tetapkan Batas Auto Rejection untuk Waran Perusahaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan merilis ketentuan auto rejection untuk waran perusahaan atau konvensional. Ketentuan ini bakal tertuang dalam perubahan Peraturan Bursa No II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Sebelum ada perubahan, auto rejection akan terjadi apabila harga penawaran jual atau permintaan beli atas waran yang dimasukkan ke JAST sama atau melebihi harga terakhir perdagangan saham yang mendasari waran tersebut. Nantinya setelah peraturan baru ditetapkan, ada beberapa ketentuan baru soal penerapan auto rejection. Pertama, harga waran sama atau melebihi harga terakhir perdagangan saham yang mendasari waran tersebut.
TAG: